Berita Populer

Pernah Lengserkan Jaksa Agung, Kini Yusril Ihza Mahendra Jadi Pembela Prabowo

Yusril Ihza Mahendra dipilih sebagai kuasa hukum bersama tim beranggotakan 14 advokat memerangi sengketa yang diajukan Paslon lain ke MK

KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO
Yusril Ihza Mahendra, saat wawancara di kantor redaksi Kompas.com, Jakarta, Selasa (5/4/2015). 

Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 22 Ayat (1) huruf d UU Kejaksaan konstitusional bersyarat sebelum dilakukannya legislative review yang berlaku prospektif ke depan.

Artinya, masa jabatan Jaksa Agung dinyatakan konstitusional dengan tafsir masa jabatan Jaksa Agung berakhir bersamaan dengan masa jabatan Presiden yang mengangkatnya sesuai praktik ketatanegaraan di Indonesia.

Setelahnya, pemerintahan di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kala itu mematuhi putusan MK dengan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 104 P/2010 tertanggal 24 September 2010 tentang pemberhentian dengan hormat Hendarman sebagai Jaksa Agung.

2. Menang Gugatan Stafsus Wamen Era SBY

Pada 2012, MK mengabulkan beberapa gugatan yang diajukan Yusril.

Yusril saat itu menggugat stafsus wakil menteri era Presiden SBY ke MK.

Putusan 5 Juni 2012 mengabulkan sebagian dari tuntutan terkait UU No 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara terkait status Wakil Menteri.

Presiden SBY kemudian mengubah dan memperbarui Perpres dan Keppres pengangkatan para wakil menteri yang selama ini menjabat.

MK juga pernah mengabulkan gugatan Yusril terkait atas uji materi Pasal 97 ayat (1) UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait jangka waktu pencekalan.

MK mengabulkan sebagian permohonan Yusril dengan menghilangkan frasa 'setiap kali' dalam pasal yang berbunyi: "Jangka waktu pencegahan paling lama enam bulan dan 'setiap kali' dapat diperpanjang paling lama enam bulan".

Uji Materi dilakukan setelah Yusril yang menjadi tersangka kasus Sisminbakum dicekal selama 18 bulan dengan tiga kali diperpanjang.

3. Menangkan TKN Jokowi-Ma'ruf

Kemudian yang tak kalah menjadi sorotan adalah peran Yusril melawan Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandiaga pada gugatan sengketa hasil Pilpres 2019.

Yusril sebagai ketua tim hukum TKN Jokowi-Ma'ruf saat itu menang sebagai pihak terkait.

Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pasangan calon presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait gugatan hasil Pilpres 2019.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved