Berita Populer

Pernah Lengserkan Jaksa Agung, Kini Yusril Ihza Mahendra Jadi Pembela Prabowo

Yusril Ihza Mahendra dipilih sebagai kuasa hukum bersama tim beranggotakan 14 advokat memerangi sengketa yang diajukan Paslon lain ke MK

KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO
Yusril Ihza Mahendra, saat wawancara di kantor redaksi Kompas.com, Jakarta, Selasa (5/4/2015). 

Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Anwar Usman, membacakan kesimpulan putusan majelis hakim konstitusi pada Pukul 21.15 WIB, Kamis (27/6/2019) malam.

"Menyatakan dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar Usman.

"Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Hakim, oleh sembilan hakim konstitusi," tambahnya.

Dalam kesimpulannya, majelis hakim konstitusi menyatakan semua dalil hukum yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandiaga tidak beralasan.

Sebelumnya, dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menolak semua dalil hukum yang diajukan kuasa hukum Prabowo.

Baca juga : Wisata Gratis di Jepang, Datang ke Tempat ini Dijamin Hemat Biaya

Baca juga : Wisata Kuliner di Nusantara, Rasanya Bikin Ketagihan, Datanglah ke Warung Pecel Ini

Ditunjuk Prabowo

Calon Presiden Nomor Urut 2 Prabowo Subianto dan Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menunjuk Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra memimpin tim pembela untuk menghadapi gugatan sengketa pemilu yang diajukan paslon lain ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Iya, itu yang sudah diminta oleh Pak Prabowo maupun Pak Rosan maupun Pak Bahlil, minta supaya saya tetap memimpin tim ini. Iya nanti surat kuasanya kita ajukan ke Beliau," ujar Yusril saat dimintai konfirmasi, Senin (19/2/2024).

Bersama 14 advokat Yusril mengatakan, Tim Pembela Prabowo-Gibran dibentuk untuk menghadapi berbagai gugatan perdata dan tata usaha negara di Jakarta dan tempat-tempat lain.

"Tim ini sudah dan sedang bekerja menghadapi gugatan-gugatan tersebut. Tim mendapat kuasa langsung dari paslon Presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka," katanya.

Menurutnya, tim tersebut dibentuk untuk mengantisipasi kemungkinan adanya permohonan salah satu atau kedua paslon yang kalah dalam pilpres.

TKN kini sedang menyiapkan Surat Keputusan Pembentukan Tim Pembelaan Khusus untuk sidang di Mahkamah Konstitusi yang terdiri atas tim penasihat, tim pengarah, dan tim pembela.

Pihaknya mengikuti dengan seksama wacana yang dikembangkan oleh kubu Anies-Muhaimin dan kubu Ganjar-Mahfud MD.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved