Berita Belitung Timur

Sidang Kasus Korupsi Insentif Covid-19 di Belitung Timur, Dua Perawat RSUD Muhammad Zein Jadi Saksi

Kali ini, pada sidang yang berlangsung di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang itu, menghadirkan 2 orang perawat RSUD Muhammad Zein Beltim.

Penulis: Sepri Sumartono | Editor: Novita
Bangkapos.com/Sepri Sumartono
Saksi dari RSUD Muhammad Zein Belitung Timur, Meliani Santika dan Susan, ketika diambil sumpah sebelum memberikan keterangan pada perkara atas nama terdakwa dr Rudy Gunawan di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Jumat (23/2/2024). 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan dana tunjangan dan insentif Covid-19 di Kabupaten Belitung Timur (Beltim) tahun 2021 terus bergulir.

Kali ini, pada sidang yang berlangsung di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang itu, menghadirkan 2 orang perawat RSUD Muhammad Zein yakni Meliani Santika dan Susan.

Meliani Santika merupakan bagian dari tim jasa pelayanan, sedangkan Susan sebagai kepala ruangan isolasi.

Pada kesempatan pertama, saksi Meliani Santika mengatakan, tugasnya sebagai anggota tim jasa pelayanan melaksanakan skoring berkaitan dengan basic index, emergency index, kompetensi indeks dan indeks lainnya.

"Saya hanya mengumpulkan scoring index dari kepala ruangan, hanya itu saja tugas saya di tim jasa pelayanan," kata Meliani Santika, Jumat (23/2/2024).

Sepengetahuannya, kata Meliani, perhitungan jasa pelayanan berdasarkan Peraturan Direktur (Perdir) RSUD Muhammad Zein Beltim.

"Untuk jasa pelayanan Covid-19 saya mendapatkan Rp19 juta, saya tidak berhadapan langsung dengan pasien Covid-19, yang mendapatkan jasa pelayanan seluruh pegawai," sebutnya.

(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved