Kasus Dugaan Mafia Tanah di Belitung

Kerugian Akibat Dugaan Mafia Tanah PT GFI di Belitung dan Beltim Ditaksir Lebih dari Rp20 Miliar

Dugaan korupsi pemanfaatan lahan negara tanpa hak oleh PT BP dan PT GFI di Belitung dan Belitung Timur mengakibatkan kerugian negara miliaran rupiah.

Penulis: Bryan Bimantoro | Editor: Novita
IST/Dokumentasi Kejati Babel
Tim Pidsus Kejati Bangka Belitung dibantu Intel Kejaksaan Negeri Belitung menggeledah PT GFI dan PT BP di kawasan Industri Suge, Kabupaten Belitung. 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Dugaan korupsi pemanfaatan lahan negara tanpa hak oleh PT BP dan PT GFI di Belitung dan Belitung Timur mengakibatkan kerugian negara yang estimasi angkanya mencapai lebih dari Rp20 miliar.

Hal itu dikatakan Jaksa Penyidik Thoriq Mulahela, mewakili Asintel Kejati Babel, Fadil Regan, dalam rilis yang diterima Posbelitung.co, Jumat (1/3/2024).

Menurutnya, angka tersebut merupakan hasil perhitungan sementara penyidik bedasarkan hasil kayu sengon di sejumlah wilayah.

Belum termasuk pemanfaatan tanah negara tanpa hak dari hasil penyerobotan yang diduga ditaksir hingga ratusan miliar rupiah.

"Hitungan sementara penyidik berdasarkan hasil dari sengon di Padang Kandis dan di Tanjung Kelumpang serta BPHTB," sambung Thoriq.

Baca juga: BREAKING NEWS: Rumah Bos PT GFI di Belitung Digeledah Tim Kejati Babel atas Dugaan Mafia Tanah

Selanjutnya, pihak Kejati Babel akan menyita hasil penggeledahan selama tiga hari dan akan melengkapi bukti-bukti lainnya.

"Langkah selanjutnya kami akan segera lakukan penyitaan dari hasil penggeledahan sambil melengkapi alat bukti," tambahnya.

Sebelumnya, Tim Pidsus Kejati Bangka Belitung dibantu Intel Kejaksaan Negeri Kejari Belitung, menggeledah PT GFI dan PT BP di kawasan Industri Suge, Kabupaten Belitung selama dua hari berturut-turut.

Dalam penggeledahan tersebut, pihak Kejati Babel menyita barang bukti berupa empat kontainer plastik yang berisi sejumlah dokumen.

"Total 4 kontainer plastik yang kita sita. Kita dapat SKT pelepasan hak, sertifikat, dokumen penjualan kayu dan lain-lain terkait PT GFI dan PT BP," kata Thoriq.

Kejati Babel meningkatkan status perkara korupsi pemanfaatan tanah milik negara tanpa hak oleh perusahaan swasta, yakni PT GFI.

"Dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan tanah negara tanpa hak di Padang Kandis Kabupaten Belitung dan Desa Tanjung Kelumpang Kabupaten Belitung Timur oleh PT GFI tahun 2009-2023 statusnya naik ke penyidikan," kata Asintel Kejati Babel Fadil Regan.

Status perkara tersebut naik karena adanya dugaan korupsi karena telah ditemukan peristiwa pidana dan bukti permulaan yang cukup.

"Pemanfaatan tanah negara digunakan untuk perkebunan, korupsi pemanfaatan tanah negara, seluas kurang lebih ratusan hektare," tuturnya.

Perlu diketahui, dugaan penyerobotan tanah yang diduga dilakukan oleh PT GFI di Kepulauan Belitung sempat mencuat.

Sumber: Pos Belitung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved