Kasus Dugaan Mafia Tanah di Belitung
BREAKING NEWS: Rumah Bos PT GFI di Belitung Digeledah Tim Kejati Babel atas Dugaan Mafia Tanah
Tim Pidsus Kejati Bangka Belitung dibantu Intel Kejaksaan Negeri Belitung menggeledah PT GFI dan PT BP di kawasan Industri Suge, Kabupaten Belitung.
Penulis: Bryan Bimantoro | Editor: Novita
POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Tim Pidsus Kejati Bangka Belitung dibantu Intel Kejaksaan Negeri Belitung menggeledah PT GFI dan PT BP di kawasan Industri Suge, Kabupaten Belitung, selama dua hari berturut-turut.
Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi pemanfaatan tanah negara tanpa hak di sejumlah wilayah, mulai dari kawasan Mentigi, Padang Kandis dan Tanjung Kelumpang, tahun 2009-2023.
"Hari Rabu tanggal 28 sekitar pukul 14.00, tim dari Pidsus Kejati melakukan pengggeledahan di PT BP. Penggeledahan terkait penyidikan ‘mafia tanah' PT GFI," ungkap Jaksa Penyidik Thoriq Mulahela, mewakili Asintel Kejati Babel Fadil Regan, melalui rilis Jumat (1/3/2024).
"PT GFI diduga melakukan pemanfaatan tanah negara tanpa hak di Mentigi, Padang Kandis, Belitung dan Tanjung Kelumpang, Belitung Timur tahun 2009-2023," bebernya.
Usai dari PT BP penggeledahan berlanjut pada Kamis 29 Februari 2024 siang yang menyasar PT GFI di Padang Kandis.
Di PT GFI dimulai pukul 11.30 WIB hingga pukul 14.00 WIB, berawal dari kantor hingga rumah F selaku Direktur PT GFI.
"Hari ini pukul 11.30 WIB penggeledahan lanjut ke kantor PT GFI di Padang Kandis. Mulai pukul 14.00 penggeledahan berlanjut ke rumah F di Jalan Endek," kata Toriq.
Dalam penggeledahan tersebut, pihak Kejati Babel menyita barang bukti berupa empat kontainer plastik yang berisi sejumlah dokumen.
"Total empat kontainer plastik yang kita sita. Kita dapat SKT pelepasan hak, sertifikat, dokumen penjualan kayu dan lain-lain terkait PT GFI dan PT BP," imbuhnya.
Sebelumnya, Kejati Babel meningkatkan status perkara korupsi pemanfaatan tanah milik negara tanpa hak oleh perusahaan swasta, yakni PT GFI.
"Dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan tanah negara tanpa hak di Padang Kandis Kabupaten Belitung dan Desa Tanjung Kelumpang Kabupaten Belitung Timur oleh PT GFI tahun 2009-2023 statusnya naik ke penyidikan," kata Asintel Kejati Babel Fadil Regan pada Kamis (4/1/2024) lalu.
Status perkara tersebut naik karena adanya dugaan korupsi karena telah ditemukan peristiwa pidana dan bukti permulaan yang cukup.
"Pemanfaatan tanah negara digunakan untuk perkebunan, korupsi pemanfaatan tanah negara, seluas kurang lebih ratusan hektar," tuturnya.
Dugaan penyerobotan tanah yang dilakukan oleh PT GFI di Kepulauan Belitung sempat mencuat.
Dalam pengakuan pemilik lahan, penyerobotan diduga melibatkan aparat pemerintahan Desa Padang Kandis dan oknum dari Kementerian ATR BPN.
Buntutnya pada tahun 2022 lalu sejumlah warga Dusun Tanjung Tembelan, Tanjung Kiras Desa Padang Kandis Kecamatan Membalong Kabupaten Belitung, Kepulauan Bangka Belitung mengadu ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
(Posbelitung.co/Bryan Bimantoro)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20240301-Tim-Pidsus-Kejati-Babel-geledah-PT-GFI-dan-PT-BP.jpg)