Berita Bangka Selatan

Polisi di Bangka Selatan Incar 12 Pelanggaran Ini Saat Operasi Keselamatan Menumbing 2024

Kepolisian Resor Bangka Selatan mulai memberlakukan Operasi Keselamatan Menumbing 2024. Operasi tersebut akan berlangsung selama 14 hari ke depan.

Penulis: Ajie Gusti Prabowo | Editor: Alza
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bangka Selatan, Iptu Eddi Yusuf. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Kepolisian Resor Bangka Selatan mulai memberlakukan Operasi Keselamatan Menumbing 2024.

Operasi tersebut akan berlangsung selama 14 hari ke depan.

Pengendara kendaraan bermotor yang tak tertib dalam berlalulintas dipastikan akan ditindak.

Kasat Lantas Polres Bangka Selatan, Iptu Eddi Yusuf mengungkapkan, operasi ini merupakan bentuk kepedulian terhadap pentingnya keselamatan saat berkendara.

Utamanya dalam mewujudkan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) di jalan raya.

Maka dari itu, operasi akan dimulai sejak tanggal 4-17 Maret 2024 mendatang dilakukan secara menyeluruh se-Polda Kepulauan Bangka Belitung.

"Operasi ini ditujukan kepada seluruh pengguna jalan. Baik itu pengendara kendaraan bermotor roda dua, roda empat, pesepeda, pejalan kaki dan warga masyarakat," ujar Eddi di Toboali, Senin (4/3/2024).

Eddi Yusuf mengatakan, sasaran Opersi Keselamatan Menumbing 2024 ini meliputi segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan dan gangguan nyata.

Terdapat 12 target sasaran dalam Operasi Keselamatan Menumbing 2024 ini.

Di mulai dari berkendara dengan contra flow atau melawan arus, menerobos lampu merah dan anak di bawah umur yang menggunakan kendaraan bermotor.

Kemudian, pengguna sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang, berkendara tidak menggunakan helm dan safety belt atau sabuk pengaman bagi kendaraan roda empat serta berkendara di bawah pengaruh alkohol.

Dilanjutkan, kendaraan bermotor yang tidak sesuai spesifikasi khususnya tidak dilengkapi dengan kaca spion, lampu utama, lampu rem dan lampu petunjuk.

Akan tetapi, yang lebih menjadi prioritas adalah kendaraan yang menggunakan knalpot brong.

Tak hanya itu, pengemudi yang menggunakan gawai juga akan turut ditindak serta menggunakan kendaraan bermotor tidak sesuai dengan peruntukannya.

"Juga kendaraan yang Over Load dan Over Dimensi (ODOL-Red), tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB-Red) serta TNKB palsu. Terakhir berkendara melebihi batas kecepatan," jelas Eddi.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved