Berita Bangka Selatan

Polisi di Bangka Selatan Incar 12 Pelanggaran Ini Saat Operasi Keselamatan Menumbing 2024

Kepolisian Resor Bangka Selatan mulai memberlakukan Operasi Keselamatan Menumbing 2024. Operasi tersebut akan berlangsung selama 14 hari ke depan.

Penulis: Ajie Gusti Prabowo | Editor: Alza
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bangka Selatan, Iptu Eddi Yusuf. 

Dengan harapan angka kasus kecelakaan lalu lintas dapat terus ditekan.

Kasat Lantas Polres Bangka Selatan, Iptu Eddi Yusuf mengatakan, pemasangan spanduk tersebut merupakan langkah preemtif dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas.

Melalui sarana tersebut disampaikan imbauan kepada masyarakat untuk tetap tertib berlalu lintas.

Khususnya pengguna jalan agar bisa meningkatkan kewaspadaan dan berhati-hati.

"Terpenting tetap menggunakan kelengkapan berkendara dengan baik," kata Eddi di Toboali, Senin (4/3).

Eddi Yusuf mengungkapkan, terdapat beberapa titik keramaian yang mulai dipasang spanduk.

Mulai dari kawasan Himpang 5 Habang, Himpang Nanas dan di depan Polres Bangka Selatan.

Tak hanya itu, sosialisasi juga dilakukan di sejumlah platform media sosial milik Polres Bangka Selatan.

Tujuannya agar masyarakat dapat lebih memahami dan sadar akan pentingnya menjaga keselamatan dalam berlalu lintas serta aturan-aturan yang berlaku di jalan raya.

"Spanduk dipasang guna memberikan informasi kepada masyarakat sekitar bahwa dalam waktu dekat akan digelar Ops Keselamatan Menumbing 2024," jelasnya.

Pihaknya juga akan melakukan kegiatan preventif dengan melaksanakan patroli sesuai kerawanan wilayah untuk memastikan situasi dan kondisi keamanan.

Selain itu, juga menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) di jalan raya.

"Kita berharap dengan operasi ini angka kecelakaan lalu lintas agar dapat diminimalisir.

Karena keselamatan hubungannya dengan keselamatan berkendara," pungkas Eddi. (u1)

12 SASARAN OPERASI KESELAMATAN MENUMBING 2024
Berkendara dengan contra flow atau melawan arus
Menerobos lampu merah dan anak di bawah umur yang menggunakan kendaraan bermotor
Pengguna sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
Berkendara tidak menggunakan helm dan safety belt atau sabuk pengaman bagi kendaraan roda empat
Berkendara di bawah pengaruh alkohol
Kendaraan bermotor yang tidak sesuai spesifikasi khususnya tidak dilengkapi dengan kaca spion, lampu utama, lampu rem dan lampu petunjuk
Kendaraan yang menggunakan knalpot brong
Pengemudi yang menggunakan gawai
Menggunakan kendaraan bermotor tidak sesuai dengan peruntukannya
Kendaraan yang Over Load dan Over Dimensi (ODOL-Red)
Tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB-Red) serta TNKB palsu
Berkendara melebihi batas kecepatan

Sumber: Bangka Pos
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved