Rumah Bos Timah Digeledah
Penyidik Kejati Babel Sita 2 Mobil dan Buku Tabungan di Rumah Orang Tua Bos Timah Belinyu
Ajaw merupakan orang tua tersangka korupsi perusakan lingkungan Pantai Bubus Ryan Susanto alias RS.
Penulis: Sepri Sumartono | Editor: Alza
Tersangka RS dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tipikor Jo Pasal 55.
Terhadap tersangka, Kejati Babel juga sudah melakukan penahan di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang dengan pertimbangan adanya kekhawatiran akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti.
"Tersangka RS berperan sebagai pemodal pertambangan timah ilegal," katanya.
Mau kabur ke Jakarta
Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) menangkap satu orang tersangka yakni Ryan Santoso.
Dia dituduh terlibat perkara korupsi dengan cara merusak hutan lindung untuk pertambangan timah di Pantai Bubus Desa Bantam Kelurahan Bukit Ketok Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka tahun 2023.
Asintel Kejati Babel Fadil Regan mengatakan, berdasarkan bukti permulaan yang cukup penyidik menetapkan RS sebagai tersangka sesuai dengan surat perintah penangkapan tersangka oleh Kajati Babel.
Terhadap RS dilakukan penangkapan karena ada indikasi yang bersangkutan akan melarikan diri.
Hal itu sudah ada bukti permulaan yang bersangkutan berusaha kabur seperti tiket pesawat padahal sudah dikirimkan surat panggilan oleh Kejati Babel.
"Akhirnya tim sudah melakukan penangkapan dan dibawa ke sini, dalam penangkapan tersebut juga akhirnya kita melakukan penyitaan terhadap mobil Fortuner tahun 2023 dan sejumlah uang Rp24 juta," kata Fadil Regan, Kamis (7/3/2024).
Mulai dari Januari tahun 2023, tersangka RS dan satu orang lainnya telah melakukan tipikor dengan cara merusak kawasan hutan lindung di Kecamatan Belinyu dengan tujuan melakukan penambangan timah.
Kegiatan penambangan ini dilakukan oleh RS menggunakan mesin dompleng ukuran 38 dan 41 sebanyak 2 unit dengan memperdayakan masyarakat sebanyak 6 hingga 7 orang yang menghasilkan 40 kilogram pasir timah per hari.
Penambangan yang dilakukan tersangka sejak tahun 2022 seluas 1,63 hektare (Ha) dan di tahun 2023 menjadi seluas 6,71 Ha.
"Didapat dari perbandingan rona tutupan lahan 2021 dan 2022, sedangkan 6,71 Ha didapatkan dari rona tutupan lahan tahun 2022 dan 2023," kata Fadil.
Tetapi, dampak lingkungan dari hasil pertambangan tersebut telah merambah sampai dengan seluas 10,5 Ha akibat sedotan saluran air.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.