Rumah Bos Timah Digeledah
Penyidik Kejati Babel Sita 2 Mobil dan Buku Tabungan di Rumah Orang Tua Bos Timah Belinyu
Ajaw merupakan orang tua tersangka korupsi perusakan lingkungan Pantai Bubus Ryan Susanto alias RS.
Penulis: Sepri Sumartono | Editor: Alza
Bangkapos.com/sepri
Penggeledahan rumah Ajaw, orang tua bos timah Ryan di Belinyu oleh Kejati Babel.
"Tentunya penambangan ini kalau ilegal tentu tidak punya izin, karena di kawasan hutan lindung kerugian negara ditaksir sebanyak Rp16 miliar," katanya.
Tersangka RS dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tipikor Jo Pasal 55.
Kejati Babel juga sudah melakukan penahan di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang dengan pertimbangan adanya kekhawatiran akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti.
"Tersangka RS berperan sebagai pemodal pertambangan timah ilegal," katanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.