Ramadhan 2024

Ini Besaran Zakat Fitrah 2024 dan Cara Bayar Secara Online ke Baznas

besaran zakat fitrah pada 2024 ini yang harus dibayarkan setiap individu umat Muslim sebagaimana yang ditetapkan Baznas adalah sebesar

Editor: Kamri
baznas.or.id
Logo Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). besaran zakat fitrah pada 2024 ini yang harus dibayarkan setiap individu umat Muslim sebagaimana yang ditetapkan Baznas adalah sebesar Rp45 ribu hingga Rp55 ribu atau setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium. 

POSBELITUNG.CO - Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh umat Muslim saat bulan Ramadhan yang dibayarkan pada awal Ramadhan hingga batas sebelum shalat Idul Fitri.

Pada tahun 2024 ini, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI telah menetapkan besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan.

Melansir laman baznas.go.id, besaran zakat fitrah pada 2024 ini yang harus dibayarkan setiap individu umat Muslim sebagaimana yang ditetapkan Baznas adalah sebesar Rp45 ribu hingga Rp55 ribu atau setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium.

“Berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, Baznas RI telah memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah dari Rp45 ribu sampaii Rp55 ribu per individu, mengikuti dinamika harga beras yang terjadi,” jelas Ketua Baznas RI Prof Dr KH Noor Achmad MA dalam rilis di Jakarta, Kamis (14/3/2024).

Baca juga: Inilah Bacaan Niat, Doa Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga, serta Cara Pembagiannya

Bagi umat Muslim yang mengonsumsi beras di atas atau di bawah harga standar pada ketetapan tersebut, jelas KH Noor, bisa menyesuaikan sesuai daerah masing-masing.

Cara bayar secara online zakat fitrah juga bisa ditunaikan melalui laman https://baznas.go.id/zakatfitrahbaznas, berikut caranya dikutip dari Kompas.com:

Cara Bayar Zakat Fitrah Secara Online

  • Kunjungi laman https://baznas.go.id/zakatfitrahbaznas
  • Kemudian pilih jenis dana
  • Lalu pilih jenis zakat
  • Pilih jumlah jiwa
  • Lalu masukan nominal
  • Isi nama lengkap pada kolom data diri
  • Jangan lupa memasukkan nomor ponsel dan email
  • Klik centang pada kolom syarat dan ketentuan
  • Klik "Pilih Pembayaran"
  • Pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan melalui virtual account bank, dompet digital, minimarket, maupun kartu kredit dan debit
  • Jika sudah, klik "Bayar" untuk menyelesaikan proses pembayaran zakat fitrah.

Baca juga: Segini Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Puasa Ramadan 2024 di Belitung

Zakat sendiri memiliki aturan seperti kepada siapa saja zakat harus dikeluarkan.

Dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan ada delapan golongan orang yang menerima zakat yaitu sebagai berikut:

1. Fakir, mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.

2. Miskin, mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.

3. Amil, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.

4. Mu'allaf, mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.

5. Hamba sahaya, budak yang ingin memerdekakan dirinya.

6. Gharimin, mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.

7. Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.

8. Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.

(* / Posbelitung.co / Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved