Berita Kriminalitas

Polres Bangka Barat Masih Dalami Kasus 273 Karung Pasir Timah, Total Barang Bukti Capai 9,9 Ton

Tersangka dalam kasus ini masih berjumlah dua orang, yakni S dan AP, warga Teluk Limau, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat.

Penulis: Suhendri CC | Editor: Novita
Dok. Polres Bangka Barat
UNGKAP KASUS TIMAH - Kepolisian Resor Bangka Barat menyampaikan pengungkapan kasus 273 karung pasir timah yang diduga siap diselundupkan. Ungkap kasus tersebut disampaikan langsung Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah dan jajarannya di Mako Polsek Jebus, Sabtu (16/3/2024). 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Kepala Kepolisian Resor Bangka Barat AKBP Ade Zamrah memastikan belum ada penetapan tersangka baru dalam penanganan kasus 273 karung pasir timah yang diduga akan diselundupkan ke luar Pulau Bangka.

Tersangka dalam kasus ini masih berjumlah dua orang, yakni S dan AP, warga Teluk Limau, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat.

"Kedua pelaku sudah ditetapkan tersangka," kata Ade kepada Bangka Pos Group, Senin (18/3/2024).

"(Kasus) Masih didalami. Untuk berat barang bukti 9,9 ton, total per karung bervariasi 35 sampai 40 kilogram. Ditaksir nilai rupiah bisa mencapai lebih dari satu miliar," ujarnya.

Sebelumnya, tim Polres Bangka Barat berhasil mengamankan 273 karung pasir timah yang diduga akan diselundupkan ke luar Pulau Bangka. Sebanyak dua orang turut diamankan.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah beserta jajarannya di Mako Polsek Jebus, Sabtu (16/3/2024).

"Sebelumnya teman-teman wartawan juga ada menyampaikan kepada kapolres, kasatreskrim tentang terjadinya aktivitas dugaan penyelundupan di wilayah Teluk Limau Mentigi, kita merespons, tidak mengabaikan," katanya.

Kepolisian Resor Bangka Barat, lanjut dia, lantas melakukan penyelidikan dengan menurunkan tim gabungan dari Polres Bangka Barat, Krimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung, Polairud, dan Polsek Jebus.

"Hasilnya, tadi malam berhasil mengamankan sebanyak 273 karung diduga pasir timah dan mengamankan sebanyak dua orang,” ujar Ade.

“Diduga satu pemilik tempat di mana kita mengamankan pasir timah tersebut dan satu orang diduga sebagai pemilik pasir timah. Sementara kita inisialkan S dan AP, warga Teluk Limau, Parittiga," sambungnya.

Pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap aktor lain dalam kasus tersebut.

"Kalau pengembangan aktor lebih dalamnya butuh waktu, ini baru 1 kali 24 jam,” ucap Ade.

“Berdasarkan keterangan dua pelaku ini, nanti kita kembangkan lagi. Kami belum merilis secara lengkap terkait pengembangan yang kita ungkap ini," ujarnya. 

(riu)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved