Berita Pangkalpinang

Pria Gondrong Tak Berkutik Ditangkap Polisi Gara-gara Simpan 42 Paket Sabu Siap Edar

Pria berusia 22 tahun itu ditangkap bersama barang bukti 42 paket strip kecil diduga berisi sabu-sabu.

Penulis: Suhendri CC | Editor: Alza
Dok. Polda Babel
Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Babel menangkap pria berinisial As. Pria berusia 22 tahun itu ditangkap bersama barang bukti 42 paket strip kecil diduga berisi sabu-sabu. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Babel menangkap pria berinisial As di sebuah rumah di Jalan Tenggiri 2, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang, Selasa (5/3/2024) lalu.

Pria gondrong berusia 22 tahun itu ditangkap bersama barang bukti 42 paket strip kecil diduga berisi sabu-sabu.

Ketika digeledah polisi, As tak berkutik.

Dia pasrah rumahnya diperiksa polisi, untuk mencari barang bukti.

As sudah diincar oleh polisi karena keterlibatannya bisnis barang haram tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo membenarkan penangkapan As yang diduga sebagai pengedar barang haram tersebut.

"As alias Putra ini diamankan atas kepemilikan 42 paket strip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 15,16 gram yang disimpan di rumahnya," kata Jojo, Sabtu (16/3/2024).

Selain puluhan paket kecil sabu-sabu, tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Babel juga mengamankan sejumlah barang bukti lain.

Di antaranya satu unit ponsel, satu unit timbangan digital, lima buah plastik strip ukuran besar, satu buah potongan sedotan warna hitam, serta satu dompet warna biru.

As akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Untuk pelaku dan barang bukti narkotika jenis sabu, timbangan digital dan barang bukti lainnya sudah diamankan di Polda Bangka Belitung untuk proses lebih lanjut," ujar Jojo. (riz)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved