Berita Kriminalitas

Tujuh Pemuda di Pangkalpinang Isap Tembakau Gorila, Terjaring Patroli Polisi di Depan Kantor Camat

Kepolisian Sektor Taman Sari menangkap 7 pemuda karena diduga menggunakan tembakau gorila (sintetis) di depan kantor Camat Taman Sari

|
Penulis: Suhendri CC | Editor: Novita
tribunjabar/ahmad imam baehaqi
Ilustrasi tembakau gorila. Sekelompok Pemuda di Pangkalpinang Isap Tembakau Gorila, Terjaring Patroli Polisi di Depan Kantor Camat 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Kepolisian Sektor Taman Sari menangkap 7 pemuda karena diduga menggunakan tembakau gorila (sintetis) di depan kantor Camat Taman Sari, Kota Pangkalpinang.

Penangkapan dilakukan saat patroli kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, Sabtu (16/3/2024) sekitar pukul 24.00 WIB.

Ketujuh pemuda tersebut adalah Al (18), DC (18), De (22), Tm (25), Zkr (21), IF (17), dan Ar (24).

Namun, belakangan Al dipulangkan kepada orang tuanya. Sebab, hasil pemeriksaan urine Al menunjukkan negatif narkoba.

"Anggota kita yang juga tergabung bersama tim Sabhara melakukan patroli dan memang benar kami mengamankan tujuh orang di depan kantor Camat Taman Sari," kata Kapolsek Taman Sari AKP Agus Prasatiawan, Senin (18/3/2024).

"Saat dilakukan penggeledahan terhadap ketujuh pemuda tersebut ditemukan tembakau gorila sebanyak delapan paket yang diakui oleh ketujuh pemuda tersebut telah diisap sebanyak satu paket," ujar Agus.

Selain tembakau gorila, tim Sabhara juga mengamankan barang bukti lain berupa 5 buah ponsel, 5 buah dompet, dan 6 unit sepeda motor.

Sejumlah barang bukti ini sudah diamankan di kantor Polresta Pangkalpinang.

"Untuk ketujuh pemuda ini kita serahkan ke Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang untuk selanjutnya dilakukan pengembangan lebih lanjut," kata Agus.

Amankan pemuda lain

Dari pengembangan kasus tersebut, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pangkalpinang berhasil mengamankan pemuda lain berinisial AF.

Pemuda asal Sungaiselan inilah yang diduga memberikan tembakau sintetis kepada DC.

"Dilakukan pengembangan, diamankan satu orang berinisial AF di rumahnya di Sungaiselan dan anggota menemukan barang bukti sembilan bungkus ukuran sedang tembakau sintetis seberat 3,48 gram," kata Kepala Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang AKP Antoni Saputra, Senin (18/3/2024).

Alhasil, jumlah pemuda yang diamankan terkait tembakau sintetis tersebut menjadi delapan orang.

Sebanyak 7 dari 8 orang ini, hasil pemeriksaan urinenya menunjukkan positif tetrahydrocannabinol. Adapun satu orang lainnya negatif.

Halaman
12
Sumber: Pos Belitung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved