Berita Bangka Selatan
2 Pria Ini Tak Berkutik Diciduk Polisi Karena Simpan 22,7 Gram Sabu dan 47 Butir Ekstasi
Aparat Polres Bangka Selatan menangkap dua pria berinisial S (40) dan R (46) karena diduga menjadi pengedar narkoba dan ekstasi.
Penulis: Suhendri CC | Editor: Alza
Selain melakukan penangkapan, petugas dengan disaksikan ketua RT setempat juga menggeledah rumah R.
Namun, dalam penggeledahan tidak ditemukan barang bukti narkoba. Hanya saja, polisi mengamankan sebuah ponsel android warna biru gelap milik R.
“Handphone android itu kita amankan karena diduga kuat menjadi alat komunikasi kedua terduga pelaku untuk mengedarkan narkoba,” kata Suhendra.
Lebih lanjut, dia menyebutkan, S dan R bersama sejumlah barang bukti masih diamankan di kantor Polres Bangka Selatan.
Mereka bakal menjalani pemeriksaan lebih jauh terkait kepemilikan sabu-sabu dan ekstasi.
Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Keduanya kita berikan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” ujar Suhendra. (u1)
Anggota BPD Pongok Bangka Selatan Diringkus Polisi Usai Merusak Fasilitas dan Ancam Perangkat Desa |
![]() |
---|
Bulog Hentikan Serapan Gabah Kering di Bangka Belitung, Petani Bingung, Terpaksa Jual ke Tengkulak |
![]() |
---|
Petani Kepergok Curi TBS Sawit Milik Perusahaan di Desa Nangka Bangka Selatan, Dua Pelaku Lain Kabur |
![]() |
---|
Arisan Bodong Selebgram di Bangka Selatan Makan Korban, Dua IRT Merugi Belasan Juta Rupiah |
![]() |
---|
1.222 Honorer di Bangka Selatan Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu, Bisa Batal Jika Penuhi Kriteria Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.