Berita Bangka Selatan

2 Pria Ini Tak Berkutik Diciduk Polisi Karena Simpan 22,7 Gram Sabu dan 47 Butir Ekstasi

Aparat Polres Bangka Selatan menangkap dua pria berinisial S (40) dan R (46) karena diduga menjadi pengedar narkoba dan ekstasi.

Penulis: Suhendri CC | Editor: Alza
Dok. Polres Bangka Selatan
KASUS NARKOBA - Polres Bangka Selatan mengamankan dua pria karena diduga terlibat peredaran dan kepemilikan narkoba jenis sabu serta ekstasi. 

Selain melakukan penangkapan, petugas dengan disaksikan ketua RT setempat juga menggeledah rumah R.

Namun, dalam penggeledahan tidak ditemukan barang bukti narkoba. Hanya saja, polisi mengamankan sebuah ponsel android warna biru gelap milik R.

“Handphone android itu kita amankan karena diduga kuat menjadi alat komunikasi kedua terduga pelaku untuk mengedarkan narkoba,” kata Suhendra.

Lebih lanjut, dia menyebutkan, S dan R bersama sejumlah barang bukti masih diamankan di kantor Polres Bangka Selatan.

Mereka bakal menjalani pemeriksaan lebih jauh terkait kepemilikan sabu-sabu dan ekstasi.

Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Keduanya kita berikan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” ujar Suhendra. (u1)

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved