Berita Bangka Belitung

Calon PPPK Paruh Waktu Bangka Tunggu Penetapan Nomor Induk

Calon PPPK paruh waktu saat ini sedang menunggu penetapan Nomor Induk (NI) untuk selanjutnya diterbitkan Surat Keputusan (SK).

|
Penulis: Arya Bima Mahendra | Editor: Kamri
Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari
ILUSTRASI PPPK - Ilustrasi Seleksi PPPK. Calon PPPK paruh waktu Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung saat ini sedang menunggu penetapan Nomor Induk (NI) untuk selanjutnya diterbitkan Surat Keputusan (SK). 

Ringkasan Berita:Ringkasan Berita:
 
  • Calon PPPK Paruh Waktu Kabupaten Bangka saat ini menunggu penetapan Nomor Induk (NI) untuk selanjutnya diterbitkan SK.
  • Masing-masing calon PPPK paruh waktu dapat memonitoring status mereka masing-masing.
  • Monitoring NI PPPK paruh waktu bisa melalui sitem MOLA BKN (Monitor Layanan BKN).

 

POSBELITUNG.CO - Pengangkatan tenaga honorer untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung saat ini masih belum rampung.

Calon PPPK paruh waktu saat ini sedang menunggu penetapan Nomor Induk (NI) untuk selanjutnya diterbitkan Surat Keputusan (SK).

Kepala Bidang Mutasi Kepegawaian BKPSDMD Kabupaten Bangka, Achmad Riyadi mengatakan masing-masing calon PPPK paruh waktu dapat memonitoring status mereka masing-masing.

Monitoring bisa dilakukan di sistem MOLA BKN (Monitor Layanan BKN) untuk mengetahui NI PPPK sudah terbit atau belum.

“Maksimal dari BKN, akhir tahun itu harus clear semua tenaga non-ASN dari seluruh daerah di Indonesia, selesai tidak ada lagi yang tertinggal,” jelas Riyadi, Senin (13/10/2025).

Selesai yang dimaksud adalah saat para calon PPPK paruh waktu tersebut secara resmi telah menerima SK.

Sedangkan kegiatan pelantikan bukan suatu hal yang wajib dilakukan.

Hal itupun telah dikonsultasikan ke BKN.

“Dari mekanisme aturannya, untuk PPPK paruh waktu itu bukan pelantikan, tapi penyerahan SK,” jelasnya.

Ia menjelaskan tidak ada kewajiban pemerintah daerah untuk melakukan pelantikan terhadap PPPK paruh waktu.

“Karena kalau pelantikan ini misalnya contoh kayak CPNS.

CPNS itukan dikasih SK dulu tanpa pelantikan, nanti setelah diangkat jadi PNS baru dilantik,” jelasnya.

Sedangkan pola yang dipakai pada PPPK paruh waktu, yaitu penyerahan SK terlebih dahulu.

Pelantikan dapat dilakukan setelah mereka diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved