Berita Pangkalpinang

Polisi Pangkalpinang Tangkap Pria Bertato Pemilik 35 Bungkus Sabu-sabu dalam Lemari Baju

Tim Kalong Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang menangkap seorang pria tersangka kurir narkoba jenis sabu berinisial Rnt (28)

Penulis: Suhendri CC | Editor: Alza
tribunnews
Ilustrasi sabu-sabu. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Tim Kalong Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang menangkap seorang pria tersangka kurir narkoba jenis sabu berinisial Rnt (28).

Pria bertato ini ditangkap di kediamannya di Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang, Sabtu (16/3/2024) sekitar pukul 17.30 WIB.

"Pelaku ini berhasil tim kami tangkap di rumahnya dan dilakukan penggeledahan dengan disaksikan ketua RT setempat,” kata Kepala Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Antoni Saputra, Selasa (19/3/2024).

Saat melakukan penggeledahan, lanjut Antoni, tim menemukan tas berisi 35 bungkus sabu seberat 10,20 gram yang tersimpan dalam lemari baju, 35 potongan pipet plastik, 1 buah sendok yang terbuat dari sedotan berwarna hitam, dan 1 bal plastik strip bening kosong.

"Peran tersangka kurir menerima perintah, ambil, dan nempel atau melempar, serta wilayah lemparnya juga sesuai dengan perintah.

Untuk upah, pelaku ini juga mendapatkan uang, lalu pelaku ini juga bisa dapat upah memakai sabu tersebut," tutur Antoni.

Atas perbuatannya, kata Antoni, Rnt dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sang tersangka dan barang bukti masih diamankan di Mapolresta Pangkalpinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (riz)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved