Berita Belitung

Besar THR dan Gaji 13 ASN 2024 Belitung yang Segera Cair, Menkeu: Gaji Plus Tukin 100 Persen

Tunjangan hari raya (THR) dan gaji 13 aparatur sipil negara (ASN) pada 2024 ini akan segera cair dan pemerintah pun memastikan THR

Penulis: Rusaidah | Editor: Kamri
Dokumentasi Posbelitung.co
Ilustrasi tunjangan hari raya (THR).THR dan gaji 13 ASN pada 2024 ini akan segera cair dan pemerintah pun memastikan THR dan gaji 13 akan dibayarkan dalam waktu dekat. 

POSBELITUNG.CO - Tunjangan hari raya (THR) dan gaji 13 aparatur sipil negara (ASN) pada 2024 ini akan segera cair dan pemerintah pun memastikan THR dan gaji 13 akan dibayarkan dalam waktu dekat.

Demikian juga dengan THR dan gaji 13 ASN di lingkungan Pemkab Belitung juga dipastikan akan dibayar tak lama lagi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Belitung MZ Hendra Caya pun memastikan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) akan cair.

Ia menjelaskan anggaran untuk pembayaran THR dan gaji 13 pun tersedia sehingga berikutnya tinggal menyesuaikan waktu yang ditentukan oleh pemerintah pusat.

"THR dan gaji 13 Insya Allah bisa dibayarkan sesuai PP.

Sesuai aturan sesuai waktu yang diminta akan kami ikuti.

Jadi Alhamdulillah anggaran tersedia, waktu pun kita sesuaikan dengan pusat dan tidak ada kendala," kata Hendra, Selasa (19/3/2024).

Ia berharap nantinya pembayaran THR dan gaji 13 bagi ASN yakni PNS maupun PPPK dapat menggerakkan perekonomian, terutama menjelang hari raya Idul Fitri 2024 ini.

Sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan aturan terkait THR dan gaji 13 yang termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 pada 13 Maret 2024 lalu.

Waktu pembayaran THR ASN yakni paling cepat H-10 sebelum lebaran atau pada 22 Maret 2024.

Baca juga: Inilah Pekerja yang Berhak Dapat THR Idul Fitri 2024, Termasuk Buruh Harian Lepas

THR ASN dan gaji ke13 kepada PNS dan aparatur sipil negara yang anggarannya bersumber dari APBD komponen penghasilan terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tambahan penghasilan yang diterima dalam 1 bulan gaji.

Sebagai informasi, THR ASN yang diberikan pemerintah ini tidak dikenakan potongan iuran atau lainnya yang mengacu pada ketentuan perundang-undangan.

Oleh sebab itu, nominal THR bakal diberikan secara penuh.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan PNS bakal menerima tunjangan hari raya (THR) penuh pada Idul Fitri 2024.

Selama empat tahun belakangan ini, THR PNS tidak diberikan penuh berdasarkan gaji dan tunjangan kinerja.

Halaman
1234
Sumber: Pos Belitung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved