Berita Belitung Timur

Korupsi Dana Covid-19 Belitung Timur, Pihak Terdakwa Hadirkan Ahli dari Perdatin hingga Ahli Hukum

Pihak terdakwa perkara korupsi pengelolaan dana tunjangan dan insentif Covid-19 di Beltim, dr Rudy Gunawan, hadirkan 3 ahli dalam persidangan.

Penulis: Sepri Sumartono | Editor: Novita
Bangkapos.com/Sepri Sumartono
Terdakwa korupsi Covid-19 Beltim, dr Rudy Gunawan di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang. 

Lalu, Danang menjelaskan, pada perihal kerugian keuangan negara ada disebutkan tentang nyata dan pasti.

Artinya, kerugian keuangan negara harus nyata bukan asumsi dan ketika itu masih asumsi maka tidak didefinisikan sebagai kerugian serta harus pasti atau dapat dihitung jumlahnya.

Ketika melaksanakan audit, auditor harus memiliki kecakapan yang kolektif.

Artinya, jika yang diperiksa adalah jasa kesehatan wajib ada ahli, misalnya ahli manajemen administrasi rumah sakit.

"Jika tidak ada ahli yang dibutuhkan, jangankan sudah layak atau tidak, secara standar saja pimpinan auditor seharusnya sudah menolak kegiatan audit," kata Dang.

Danang juga menyataka,n auditor tidak boleh melakukan pekerjaan di luar keahliannya.

Jika melakukan interpretasi maka harus menggunakan ahli, karena tidak boleh ada interpretasi sendiri.

Sementara itu, ahli hukum dari Universitas Al Azhar Indonesia, Profesor Suparji. mengatakan, pertanggungjawaban hukum seseorang dikaitkan dengan asas legalitas.

Bahwa seseorang tidak bisa dituntut dan tidak bisa dihukum jika tidak ada perbuatan yang dilarang pada undang-undang sebelumnya.

"Jika tidak ada satu undang-undang yang melarang, maka seseorang tidak bisa dihukum atas perbuatannya," kata Suparji, Kamis (21/3/2024).

Seseorang akan diklasifikasikan melakukan pelanggaran apabila ada sebuah norma yang tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Dengan demikian, kalau ada satu tindakan yang menafsirkan bagaimana mengambil suatu langkah atau kebijakan yang tidak ada aturan secara spesifik, maka tidak bisa diklasifikasi sebagai sebuah pelanggaran hukum.

Lalu, Suparji menjelaskan, pengertian kerugian keuangan negara adalah sudah jelas hilangnya, berkurangnya sesuatu yang menjadi hak negara karena suatu perbuatan melawan hukum.

Berdasarkan peraturan, pihak yang berhak mendeklarasikan atau menyatakan adanya kerugian keuangan negara adalah BPK RI.

Lembaga lain seperti Inspektorat tetap bisa menghitung kerugian keuangan negara, tapi tetap saja yang berhak menyatakan adalah BPK RI.

(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved