Berita Bangka Selatan

THR ASN dan Honorer di Bangka Selatan Cair H-10 Idulfitri, Pemkab Anggarkan Rp40 Miliar

Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan memastikan dalam waktu dekat bakal mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi ASN.

Penulis: Ajie Gusti Prabowo | Editor: Novita
Dokumentasi Posbelitung.co
Ilustrasi tunjangan hari raya (THR) 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan memastikan akan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada H-10 Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah.

Kalangan tenaga non-ASN ataupun honorer juga dipastikan mendapatkan tunjangan keagamaan., sebagai upaya mempertahankan daya beli masyarakat.

Untuk itu, Pemkab Bangka Selatan pun menganggarkan dana Rp40 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1445 Hijriah dan gaji ke-13 bagi para pegawai tersebut.

"Saat ini sudah kita terima regulasi dan instruksi dari Kementerian Keuangan. Tinggal kita buatkan Peraturan Bupati (Perbup-Red)," kata Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Haris Setiawan, Rabu (20/3).

Haris memaparkan, pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2024 ini adalah upaya pemerintah terutama untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat.

Sekaligus menjaga momentum pemulihan ekonomi menuju normalisasi pascapandemi.

Di antaranya melalui pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, sekaligus wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara.

Mengacu pada PP Nomor 14 Tahun 2024, aparatur negara yang mendapatkan THR dan gaji ke-13 yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan calon pegawai negeri sipil (CPNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.

Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi PNS dan PPPK terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tambahan penghasilan.

"Paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah sesuai pangkat dan jabatan. Dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Haris.

Di sisi lain sambung dia, tidak semua aparatur negara berhak mendapatkan tunjangan hari raya dan gaji ke-13. ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain tidak berhak mendapatkan tunjangan hari raya maupun gaji ke-13 pada tahun ini.

Begitu pula dengan mereka yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang mana gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

"Untuk gaji ke-13 ini paling cepat dibayarkan pada bulan Juni 2024," sebutnya.

Meskipun begitu kata Haris, bagi tenaga honorer belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama satu tahun dipastikan akan tetap menerima THR.

THR dapat diberikan jika mereka telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima THR.

Sumber: Pos Belitung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved