Ramadhan 2024
Besar THR Karyawan Swasta di Bangka Belitung Tak Boleh Dicicil, H-7 Lebaran 2024 Wajib Dibayar
Perusahaan wajib memberikan tunjangan hari raya (THR) pada karyawannya sebelum atau maksimal H-7 lebaran 2024 atau Idul Fitri 1445 Hijriah.
Penulis: Ajie Gusti Prabowo | Editor: Kamri
POSBELITUNG.CO - Perusahaan wajib memberikan tunjangan hari raya (THR) pada karyawannya sebelum atau maksimal H-7 lebaran 2024 atau Idul Fitri 1445 Hijriah.
Besar THR karyawan swasta ini tidak boleh dicicil sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 36/2021 serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 16/2016.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebelumnya telah mengimbau perusahaan untuk mematuhi Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan tentang pemberian THR bagi karyawan.
Kepala Disnaker Provinsi Bangka Belitung Elius Gani mengatakan sesuai SE tersebut pemberian THR bagi karyawan swasta paling lama dilakukan H-7 lebaran 2024.
Berdasarkan ketentuan tersebut, THR tidak boleh dicicil.
"Kami dari Pemerintah Provinsi dalam hal ini Pj Gubernur juga bakal mengeluarkan surat edaran, pada Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mensosialisasikan pada perusahaan-perusahaan," ujar Elius Gani beberapa waktu lalu.
Hal yang sama juga ditegaskan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan (DPMPTSP dan Naker) Kota Pangkalpinang.
DPMPTSP dan Naker mengimbau perusahaan wajib memberikan THR karyawan swasta sebelum atau maksimal H-7 Idul Fitri 1445 Hijriah.
Besar THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil sesuai ketentuan berlaku yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 36/2021 serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 16/2016.
Sekretaris DMPTSP dan Ketenagakerjaan Pangkalpinang, Amrah Sakti menyebut THR merupakan kewajiban normatif untuk para pekerja yang ditetapkan juga oleh pemerintah.
"Kami sudah menerima surat edaran dari Kemenaker, di mana perusahaan-perusahaan agar bisa menindaklanjuti karena mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021, THR ini sebuah kewajiban normatif yang harus diberikan pemberi kerja kepada pekerja," jelas Amrah, Jumat (22/3/2023).
"Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilakukan perusahaan kepada buruh.
THR keagamaan ini wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," tambahnya.
Apabila pihak perusahaan tidak memberikan THR sesuai dengan ketentuan yaitu sebelum atau maksimal H-7 lebaran, Amrah memastikan DMPTSP dan Naker Pangkalpinang akan memberikan sanksi kepada perusahaan tempat para pekerja tersebut.
"Kami DMPTSP dan Naker sudah menyiapkan sanksi bagi perusahaan yang melanggar aturan pemberian THR.
Sebab THR tidak boleh dicicil dan dibayar terlambat.
Denda 5 persen bakal dijatuhkan bagi perusahaan yang ketahuan melanggar.
Jumlahnya dihitung dari total THR yang harusnya dibayar ke pegawai," jelasnya.
Baca juga: Besar THR dan Gaji 13 ASN 2024 Belitung yang Segera Cair, Menkeu: Gaji Plus Tukin 100 Persen
Untuk memastikan kewajiban perusahaan dijalankan dengan baik, DPMPTSP dan Naker Pangkalpinang juga akan mendirikan posko pengaduan THR jelang hari raya.
"Posko pengaduan mulai dibuka H-7 jelang hari raya, sampai H+7 hari raya.
Para pekerja yang bermasalah dengan THR-nya silakan hubungi kami, kami juga menerima pengaduan secara online.
Kami akan memberikan ruang bagi para pekerja atau buruh untuk yang bermasalah dengan THR bisa mengadu kepada kami," tuturnya.
Anggota Komisi IV DPRD Bangka Belitung, Aksan Visyawan mengimbau kepada Disnaker Babel untuk dapat proaktif dalam memonitor proses pembayaran THR.
"Pemerintah dalam hal ini Disnaker memonitor juga, jangan sampai nanti sudah ada informasi masalah, baru kita turun tangan, kasihan nanti para karyawan.
Artinya Disnaker harus proaktif mengontrol masalah THR ini," kata Aksan, Kamis (21/3).
Menurutnya, hal tersebut karena dalam hal ini yang memiliki wewenang dalam menentukan kebijakan THR adalah pemerintah itu sendiri.
Oleh sebab itu menurutnya, pemerintah harus ikut memastikan agar kelancaran THR tersebut dapat benar-benar sampai ke tangan pekerja.
"Jangan sampai ada pelanggaran, karena yang memiliki, mengeluarkan kebijakan kan pemerintah.
Jadi pemerintah harus memastikan perusahaan memang betul-betul mengeksekusi THR dengan benar," ujarnya.
Aksan juga mengatakan, DPRD Babel juga siap apabila memang diperlukan pembahasan dalam mengawasi jalannya proses pencairan THR.
"Begitu juga dengan Disnaker, kalau terjadi hal-hal yang perlu didiskusikan, bila perlu kita panggil, kita cari solusinya, karena di DPRD sendiri kan ada pertemuan baik bulanan maupun tahunan," jelasnya.
Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPP Apindo) Bangka Belitung, Nuradi Wicaksono menyebutkan, pihaknya siap melaksanakan ketentuan pemerintah mengenai tunjangan hari raya (THR).
Menurutnya, Apindo telah memberikan imbauan kepada seluruh pengurus dan perusahaan-perusahaan untuk melaksanakan ketentuan soal pemberian THR karyawan swasta.
"Kami pasti mengimbau kepada seluruh pengurus dan perusahaan di Provinsi Babel untuk memastikan pembayaran THR sesuai mekanisme baik besaran dan waktu pencairannya," ujar Nuradi, Rabu (20/3).
Nuradi menjelaskan dukungan dalam bentuk pemberian THR yang dilakukan para pengusaha juga bertujuan untuk mendorong perkonomian Bangka Belitung pada saat ini.
"Pastinya kami Apindo mengacu pada regulasi yang ada ya, dan THR ini juga diharapkan dapat membantu daya beli masyarakat serta mengerakkan ekonomi Babel yang saat ini agak lesu," tambahnya.
THR dan Gaji 13 ASN
Sementara itu tunjangan hari raya (THR) dan gaji 13 aparatur sipil negara (ASN) pada 2024 ini akan segera cair dan pemerintah pun memastikan THR dan gaji 13 akan dibayarkan dalam waktu dekat.
Demikian juga dengan THR dan gaji 13 ASN di lingkungan Pemkab Belitung juga dipastikan akan dibayar tak lama lagi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Belitung MZ Hendra Caya pun memastikan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) akan cair.
Ia menjelaskan anggaran untuk pembayaran THR dan gaji 13 pun tersedia sehingga berikutnya tinggal menyesuaikan waktu yang ditentukan oleh pemerintah pusat.
"THR dan gaji 13 Insya Allah bisa dibayarkan sesuai PP.
Sesuai aturan sesuai waktu yang diminta akan kami ikuti.
Jadi Alhamdulillah anggaran tersedia, waktu pun kita sesuaikan dengan pusat dan tidak ada kendala," kata Hendra, Selasa (19/3/2024).
Ia berharap nantinya pembayaran THR dan gaji 13 bagi ASN yakni PNS maupun PPPK dapat menggerakkan perekonomian, terutama menjelang hari raya Idul Fitri 2024 ini.
Sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan aturan terkait THR dan gaji 13 yang termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 pada 13 Maret 2024 lalu.
Waktu pembayaran THR ASN yakni paling cepat H-10 sebelum lebaran atau pada 22 Maret 2024.
THR ASN dan gaji ke13 kepada PNS dan aparatur sipil negara yang anggarannya bersumber dari APBD komponen penghasilan terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tambahan penghasilan yang diterima dalam 1 bulan gaji.
Sebagai informasi, THR ASN yang diberikan pemerintah ini tidak dikenakan potongan iuran atau lainnya yang mengacu pada ketentuan perundang-undangan.
Oleh sebab itu, nominal THR bakal diberikan secara penuh.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan PNS bakal menerima tunjangan hari raya (THR) penuh pada Idul Fitri 2024.
Selama empat tahun belakangan ini, THR PNS tidak diberikan penuh berdasarkan gaji dan tunjangan kinerja.
Tahun 2024, PNS, TNI, dan Polri diberikan THR sebesar gaji plus tukin 100 persen.
Sri Mulyani memastikan mengenai hal itu dalam pertemuan di Hotel Fairmont, Jakarta, pada Selasa (5/3/2024).
"Presiden telah menetapkan THR sebesar 100 persen," kata Sri Mulyani.
Menteri Keuangan menambahkan saat ini sedang dilakukan persiapan untuk kebutuhan THR bagi para ASN hingga TNI-Polri.
Ia memastikan pencairan THR ASN akan dilakukan 10 hari sebelum Idul Fitri 2024.
"THR sedang di dalam proses, dan seperti biasa kita akan coba selesaikan sehingga bisa dibayarkan pada 10 hari sebelum hari raya," tuturnya.
Sebagai informasi, sejak pandemi Covid-19 merebak pada 2020, pemerintah memang tidak memberikan THR ASN dengan besaran gaji dan tunjangan kinerja (tukin) secara penuh.
Terakhir, pada 2023 lalu, pemerintah memberikan THR untuk ASN, dengan besaran gaji, tunjangan melekat, serta tukin sebesar 50 persen.
Korps Pegawai Rebulik Indonesia atau Korpri pun sebelumnya berharap pemerintah kali ini dapat mencairkan THR secara penuh.
"Kita berharap THR-nya bisa 100 persen," ujar Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri, Zudan Arif Fakrulloh, ditemui di Kempinski, Jakarta, Senin (4/3/2024).
Zudan menilai, THR kali ini menjadi penting bagi para pegawai negeri sipil (PNS).
Sebab belakangan terjadi kenaikan harga berbagai komoditas pangan.
Menurutnya, PNS memang kerap menggunakan THR ASN untuk memenuhi kebutuhan pokoknya.
"Sebenarnya gaji atau THR itu lebih banyak dipakai oleh PNS bukan untuk Lebaran semata-mata, tapi untuk bayar anak sekolah, lebih banyak untuk ke sana," tuturnya.
Namun demikian, ia menyadari kesulitan yang dihadapi pemerintah dari sisi anggaran negara.
Oleh karenanya, PNS tidak akan memaksakan pemberian THR ASN dengan gaji pokok beserta tukin sebesar 100 persen.
"Harapan kami paling tidak sama dengan tahun lalu," ucapnya.
Ternyata ini penyebab pembayaran tunjangan hari raya (THR) PNS di daerah sering telat.
Padahal THR tersebut sudah dikirim pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, yang bersumber dari dana alokasi umum (DAU).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan, THR ASN kerap telat lantaran uangnya dialokasikan untuk rekanan proyek.
"Kadang-kadang di daerah uang yang masuk dipakai dulu untuk membayar rekanan-rekanan ini, apa lagi mau lebaran, ini proyek-proyek sudah selesai dibayar pakai uang itu."
"Kenapa? Nanti dapat kickback dia. Akhirnya THR nggak dibayarkan, gaji 13 nggak dibayarkan, uangnya dipakai yang itu dulu," kata Tito kepada wartawan di Kementerian Keuangan, Jumat (15/3/2024).
Tito Karnavian mengatakan pemberian THR dan gaji 13 bagi ASN daerah diberikan pemerintah melalui Dana Alokasi Umum (DAU).
Dia menegaskan, penyaluran DAU ini diberikan langsung dari pusat ke daerah sehingga dia mewanti-wanti uang tersebut dipakai untuk hal lain.
"Kalau tadi APBN sudah terang sekali untuk THR gaji 13 berasal dari APBN yang disalurkan ke daerah melalui mekanisme DAU.
Yang kita jaga nanti itu supaya uang itu jangan dipakai untuk yang lain tetapi untuk THR langsung," katanya.
Di sisi lain, Tito mengatakan, pembayaran THR ASN paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri 2024.
Besaran yang didapatkan sesuai komponen penghasilan Maret 2024.
"Dalam hal THR belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah hari raya dengan komponen penghasilan dibayarkan pada Maret 2024 sebagai penentu kepastian komponen pembayaran THR dan bukan sebagai dasar penghitungan pembayaran," tutur dia.
Pembayaran gaji 13 paling cepat bulan Juni 2024 dan paling lambat dibayarkan setelah Juni dengan besaran komponen penghasilan yang dibayarkan Mei 2024.
"Daerah yang belum menyediakan alokasi anggaran, atau tidak tersedia, untuk THR dan gaji 13, maka pemda segera sediakan anggaran dengan mengoptimalkan belanja gaji dan tunjangan APBD 2024.
Atau melakukan pergeseran anggaran melalui perubahan APBD, yang bersumber dari alokasi belanja tidak terduga," terangnya.
Berikut ini tabel gaji PNS 2024 semua golongan sesudah naik 8 persen.
- Gaji PNS Golongan I
Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400
- Gaji PNS Golongan II
Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600
- Gaji PNS Golongan III
Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700
- Gaji PNS Golongan IV
Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200
(t2/x1/w4/Posbelitung.co/Tribunnews.com)
THR karyawan swasta
Tunjangan Hari Raya
Gaji 13
Lebaran 2024
Idul Fitri 1445 Hijriah
Bangka Belitung
Posbelitung.co
ASN
7 Tips Puasa Sehat untuk Penderita Maag Agar Penyakit Tak Kambuh |
![]() |
---|
Ini Manfaat Minum Air Putih Bagi Tubuh 8 Gelas Sehari Selama Puasa Ramadhan 2024 |
![]() |
---|
Inilah 7 Keutamaan Malam Lailatul Qadar 2024 Berikut Surah Al Qadr dan Terjemahannya |
![]() |
---|
Kapan Jadwal Malam Lailatul Qadar Ramadhan 2024? Kenali Tanda-tanda di 10 Hari Terakhir Puasa |
![]() |
---|
Bacaan Doa Qunut Witir Pendek Dibaca saat Rakaat Terakhir Lengkap Doa Kamilin Setelah Shalat Tarawih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.