Idul Fitri 2024
Daftar Penerima THR dan Gaji ke-13 2024, Waktu Pencairan dan Jumlahnya
Informasi Kementerian Keuangan Republik Indonesia, THR dan Gaji Ke-13 dibayarkan tidak dalam satu waktu.
POSBELITUNG.CO - Pemerintah akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) ini dan Gaji Ke-13 kepada PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan.
Informasi Kementerian Keuangan Republik Indonesia, THR dan Gaji Ke-13 dibayarkan tidak dalam satu waktu.
Untuk THR umumnya akan diberikan pada H-10 Lebaran Hari Raya Idul Fitri.
Sementara untuk Gaji Ke-13 pada tahun ini rencananya akan diberikan pada bulan Juni 2024.
Baca juga: Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 Pensiunan dan Penerima Pensiun 2024
Penerima THR dan Gaji Ke-13:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 akan diberikan kepada:
Aparatur Negara yang terdiri dari:
1. PNS dan CPNS
2. PPPK
3. Prajurit TNI
4. Anggota Polri, dan
5. Pejabat Negara.
Menurut peraturan tersebut, pada pasal 5, disebutkan bahwa terdapat beberapa jenis ASN yang tidak mendapatkan THR dan Gaji Ke-13, sebagai berikut:
1. Sedang cuti di luar tanggungan Negara
2. Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instanti tempat penugasan.
| 50 Ucapan Lebaran Idul Fitri 2025, Kata-kata Menyentuh Hati, Cocok Dikirim Lewat WA |
|
|---|
| Kapan Awal Puasa Syawal dan Bolehkah Dikerjakan Tidak Berurutan? Simak Niat dan Manfaat Puasa 6 Hari |
|
|---|
| Awal Puasa Syawal Mulai Tanggal Berapa Lengkap Doa Niat dan Fadhilah Puasa Enam Hari |
|
|---|
| 50 Ucapan Lebaran Idul Fitri dengan Kata-kata Bermakna dan Menyentuh Kalbu |
|
|---|
| Amalan Sunah Idul Fitri Sesuai Tuntunan Nabi Muhammad SAW |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20230407-Ilustrasi-Uang-Tunjangan-Hari-Raya-THR.jpg)