Berita Kriminalitas

Empat Pengedar Ganja di Bangka Barat Dibekuk Polisi dalam Sehari

Empat orang pemuda berinisial AR ( 22 ), RI ( 25 ), MA (24) dan RII (35), dibekuk jajaran Satres Narkoba Polres Bangka Barat pada Selasa (19/3/2024).

Penulis: Riki Pratama | Editor: Novita
Bangka Pos/Darwinsah
Ilustrasi penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Empat orang pemuda berinisial AR ( 22 ), RI ( 25 ), MA (24) dan RII (35), dibekuk jajaran Satres Narkoba Polres Bangka Barat pada Selasa (19/3/2024).

Keempat pemuda tersebut dibekuk karena diduga mengedarkan narkotika jenis ganja.

Keempatnya dibekuk di wilayah Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, di hari yang sama.

Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat Iptu Budi Prasetyo, mengungkapkan, awalnya polisi menangkap dua orang, yaitu AR dan RI.

Dari terjadi pengembangan ke tersangka lainnya.

"Dua pelaku itu kita amankan di Pondok Santai Jalan Raya Tanjung Kalian, Kecamatan Mentok. Saat digeledah, dari mereka ditemukan 1 paket berisi potongan daun kering diduga narkotika jenis ganja," ungkap Budi, Sabtu (23/3/2024).

Ketika diinterogasi, kedua pelaku menyebutkan nama lain inisial MA, warga Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok, yang menjual ganja kepada mereka.

Selanjutnya di hari yang sama, pada pukul 16.00 WIB, polisi mengejar penjual ganja yang namanya disebut dua pelaku sebelumnya, di Kampung Ranggam, Desa Belo Laut.

"Di TKP kedua tim kita mengamankan MA dan kamarnya langsung digeledah. Barang bukti yang ditemukan berupa 1 buah wadah mangkok plastik bulat bening dan 2 buah paket kertas putih, yang masing-masing di dalamnya berisi diduga ganja yang kepemilikannya diakui pelaku," bebernya.

Selain memakai ganja, kata Budi, MA mengaku menjual barang haram tersebut kepada orang lain, yaitu RII sebanyak setengah kilogram.

Maka usai meringkus MA, timnya pun melanjutkan perburuan.

Tepatnya pada pukul 19.00 WIB, anggotanya berhasil mengamankan RII, di Jalan Raya Peltim, Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok.

Dari RII polisi menemukan barang bukti 1 bungkusan plstik berisi daun kering diduga ganja, 1 botol plastik berisi diduga ganja dan 2 paket kemasan potongan kertas berisi diduga ganja.

Barang bukti lainnya yang berhasil diamankan antara lain, 1 handphone, 2 tas, uang tunai Rp350.000 dan 1 timbangan

"Saat ini pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Bangka Barat guna penyelidikan lebih lanjut," terangnya

(Bangkapos.com/Riki Pratama)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved