Sering Dibully, Santri Bakar 3 Temannya di Ponpes, 2 Tewas dan 1 Luka Bakar
Lantaran kerap mendapat perundungan atau dibully, seorang santri melawan.
|
Editor:
Alza
Mulai dari 4 pelatih pencak silat dan 6 santri di ponpes itu, saksi ahli dari pihak PSHT, orangtua korban, hingga pemilik ponpes tersebut," ujarnya.
Kini, A dijerat Pasal 76c jo Pasal 80 ayat 3 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang dan terancam 15 tahun penjara.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Santri Ponpes Miftahul Huda Tewas, Senior Pencak Silat Jadi Tersangka
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(Kompas.com, Idon Tanjung)
Baca Juga
| Sandal KL Siswa SMP di Rohil, Riau Digunting Guru, Sosok Berprestasi dari Ortu Tak Mampu |
|
|---|
| Gara-gara Guru Banting Nasi Kotak, Terbongkar Pungli Ratusan Juta di SDN 021 Kampar Riau |
|
|---|
| Nelayan KUB Karya Bersatu Meranti Provinsi Riau Dapat Bantuan Alat Tangkap dari PT Timah Tbk |
|
|---|
| Suami Rela Ceraikan Istri Usai Diselingkuhi Oknum Polisi Aiptu I di Riau |
|
|---|
| Pelayanan Kesehatan dan Pemberian Makanan Tambahan dari PT Timah di Karimun Disambut Antusias |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/mesin-judi-dibakar-massa.jpg)