Sering Dibully, Santri Bakar 3 Temannya di Ponpes, 2 Tewas dan 1 Luka Bakar

Lantaran kerap mendapat perundungan atau dibully, seorang santri melawan.

|
Editor: Alza
HO / Tribun Medan
Ilustrasi 

Mulai dari 4 pelatih pencak silat dan 6 santri di ponpes itu, saksi ahli dari pihak PSHT, orangtua korban, hingga pemilik ponpes tersebut," ujarnya.

Kini, A dijerat Pasal 76c jo Pasal 80 ayat 3 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang dan terancam 15 tahun penjara.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Santri Ponpes Miftahul Huda Tewas, Senior Pencak Silat Jadi Tersangka

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(Kompas.com, Idon Tanjung)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved