Sering Dibully, Santri Bakar 3 Temannya di Ponpes, 2 Tewas dan 1 Luka Bakar
Lantaran kerap mendapat perundungan atau dibully, seorang santri melawan.
|
Editor:
Alza
Mulai dari 4 pelatih pencak silat dan 6 santri di ponpes itu, saksi ahli dari pihak PSHT, orangtua korban, hingga pemilik ponpes tersebut," ujarnya.
Kini, A dijerat Pasal 76c jo Pasal 80 ayat 3 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang dan terancam 15 tahun penjara.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Santri Ponpes Miftahul Huda Tewas, Senior Pencak Silat Jadi Tersangka
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(Kompas.com, Idon Tanjung)
Baca Juga
XLSMART Berdayakan Disabilitas Lewat Literasi Digital dan Donasi Kuota di Wilayah Kepulauan |
![]() |
---|
Olah Daging Anjing Jadi Sup dan Rendang, Pemilik Rumah Makan di Riau Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
PT Timah Bantu Masjid Nurul Janah di Kundur Kepri, Warga Ungkap Syukur dengan Gelar Doa Bersama |
![]() |
---|
Lima Bocah SD Jadi Tersangka Perundungan Siswa Kelas V SD di Bangka Selatan |
![]() |
---|
Perundungan Jadi Sorotan Serius, Komnas PA Bangka Belitung Ajak Orang Tua Lebih Dekat dengan Anak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.