Berita Pangkalpinang

Pemkot Pangkalpinang Alokasikan Belanja Hibah Rp32,9 Miliar di 2024

Pemerintah Kota Pangkalpinang mengalokasikan belanja hibah sebesar Rp32.963.861.750 pada tahun anggaran 2024.

Penulis: Suhendri CC | Editor: Novita
Tribunnews.com
Illustrasi dana hibah. Pemerintah Kota Pangkalpinang mengalokasikan belanja hibah sebesar Rp32.963.861.750 pada tahun anggaran 2024. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Pemerintah Kota Pangkalpinang mengalokasikan belanja hibah sebesar Rp32.963.861.750 pada tahun anggaran 2024.

Alokasi belanja hibah ini terbagi menjadi dua, yakni hibah dalam bentuk uang sebesar Rp31.963.861.750 dan hibah dalam bentuk barang senilai Rp1 miliar.

"Belanja hibah tahun 2024 ini dalam bentuk uang untuk 16 instansi, baik itu organisasi maupun untuk membantu pembangunan tempat ibadah, dan hanya satu belanja dalam bentuk barang," kata Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Pangkalpinang Muhammad Yasin kepada Bangka Pos, Sabtu (23/3/2024).

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Pangkalpinang, Muhammad Yasin.
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Pangkalpinang, Muhammad Yasin. (Bangka Pos/Andini Dwi Hasanah)

Yasin menambahkan, belanja hibah dalam bentuk uang paling banyak dialokasikan untuk pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, yakni senilai Rp22.932.141.750.

"Ini meliputi KPU, Polres Pangkalpinang, Kodim 0413/Bangka, hingga hibah untuk partai politik," ujarnya.

Untuk mendapatkan dana hibah, lanjut Yasin, harus mengajukan permohonan proposal hibah kepada Wali Kota Pangkalpinang dilengkapi dengan persyaratan administrasi dan dokumen teknis hibah.

Hal ini berdasarkan Peraturan Wali Kota Pangkalpinang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaporan, Pertanggungjawaban, Monitoring, Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial.

"Selanjutnya melalui SKPD (satuan kerja perangkat daerah) teknis terkait melakukan verifikasi usulan tersebut. Hasil verifikasi dari SKPD tersebut menjadi dasar untuk membuat rekomendasi untuk mengalokasikan anggaran hibah dalam RKPD dan selanjutnya disetujui dalam APBD," tutur Yasin.

(t2)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved