Kasus Korupsi Timah
Bos Timah Harvey Moeis Pernah Beri Hadiah Anaknya Jet Pribadi dan Jadi Brand Ambassador Ferrari
Pria super kaya itu, juga dikabarkan pernah memberikan hadiah jet pribadi untuk anaknya.
Pernikahan Harvey dan Sandra digelar di Tokyo, Jepang dengan tema Cinderella.
Harvey mewujudkan impian pernikahan Sandra Dewi dengan konsep negeri dongeng di Cinderella’s Castle, Disneyland.
Sandra dan Harvey mengendarai kereta kuda.
Mereka ditemani boneka dengan kostum khas Disney yakni Donald Duck dan Mickey Mouse.
Informasi yang diperoleh, Harvey memiliki saham di sejumlah smelter timah di Bangka Belitung.
Saat ini dia menjabat sebagai Presiden Komisaris PT Multi Harapan Utama.
Dia memiliki saham di CV Venus Inti Perkasa, PT Tinindo Inter Nusa, PT Refined Bangka Tin, PT Sariwiguna Bina Sentosa, dan PT Stanindo Inti Perkasa.
Harvey sebagai Brand Ambassador Ferrari.
Putranya, Raphael Moeis juga didapuk jadi duta produk Ferrari Roma.
Terlihat dari video iklan Harvey dan Raphael Moeis sebagai Brand Ambassador Ferrari Roma dibagikan Sandra Dewi di akun Instagram.
Ayah dan anak tersebut memperlihatkan kekompakan saat mengendarai mobil mewah dalam iklan.
Ditahan Kejagung
Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tata niaga komoditas timah oleh Kejagung. (Dok Kejagung)
Harvey Moeis atau HM ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Suami artis Sandra Dewi tersangkut kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Rabu (27/3/2024).
Dia menjadi tersangka ke-16 dalam perkara ini.
KASUS Korupsi Timah, Supianto Divonis 3 Tahun, Gatot Ariyono 4 Tahun, dan Alwin Albar 10 Tahun |
![]() |
---|
Pengakuan Bos Sriwijaya Hendry Lie, Bukan Pemilik Smelter PT TIN dan 3 Perusahaan Boneka Timah |
![]() |
---|
Modus Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Perkaya Diri Rp1 Triliun dalam Perkara Korupsi Timah |
![]() |
---|
Ditetapkan Tersangka Korporasi, 5 Smelter Timah di Babel Dituntut Tanggung Kerugian Rp152 Triliun |
![]() |
---|
Riza Pahlevi Mantan Dirut PT Timah dan Emil Ermindra Divonis 8 Tahun Serta Denda Rp750 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.