Kasus Korupsi Timah
Bos Timah Harvey Moeis Pernah Beri Hadiah Anaknya Jet Pribadi dan Jadi Brand Ambassador Ferrari
Pria super kaya itu, juga dikabarkan pernah memberikan hadiah jet pribadi untuk anaknya.
POSBELITUNG.CO - Selain sebagai bos timah, Harvey Moeis juga duta mobil mewah Ferrari.
Suami artis Sandra Dewi itu Brand Ambassador Ferrari, dikutip dari Tribunnews.com.
Pria super kaya itu, juga dikabarkan pernah memberikan hadiah jet pribadi untuk anaknya.
Dia adalah pemilik saham PT RBT, perusahaan smelter timah di Bangka Belitung.
Melalui perusahaan ini, Harvey Moeis menjalankan pertambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.
Harvey menikah dengan Sandra Dewi, 8 November 2016 lalu.
Sandra Dewi adalah artis asal Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Baca juga: TERUNGKAP Hubungan Harvey Moeis dengan Helena Lim dalam Kasus Korupsi Timah, Sama-sama Kaya Raya
Saat ini, dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Kejagung menahan pria berusia 39 tahun itu untuk 20 hari ke depan.
Informasi yang diperoleh di media online, Sandra Dewi kerap membagikan kebersamaan dengan suami dan anaknya.
Bahkan, ada momen Harvey Moeis berikan kado satu unit jet pribadi untuk sang anak.
Harvey Moeis lahir 30 November 1985, lebih muda dua tahun dari Sandra Dewi.
Wajahnya ganteng, Harvey adalah keturunan Papua, Makassar, dan Ambon.
Ayahnya bernama Hayong Moeis dan telah meninggal dunia akibat sakit kanker.
Ibunya bernama Irma Silviani, sangat akur dengan Sandra Dewi.
KASUS Korupsi Timah, Supianto Divonis 3 Tahun, Gatot Ariyono 4 Tahun, dan Alwin Albar 10 Tahun |
![]() |
---|
Pengakuan Bos Sriwijaya Hendry Lie, Bukan Pemilik Smelter PT TIN dan 3 Perusahaan Boneka Timah |
![]() |
---|
Modus Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Perkaya Diri Rp1 Triliun dalam Perkara Korupsi Timah |
![]() |
---|
Ditetapkan Tersangka Korporasi, 5 Smelter Timah di Babel Dituntut Tanggung Kerugian Rp152 Triliun |
![]() |
---|
Riza Pahlevi Mantan Dirut PT Timah dan Emil Ermindra Divonis 8 Tahun Serta Denda Rp750 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.