Erzaldi Dipanggil Kejati Babel

Ini Perkara Mantan Gubernur Babel Erzaldi Rosman Dipanggil Kejati Babel, Soal Izin Kawasan Hutan

Izin pinjam pakai kawasan hutan tersebut diberikan kepada PT Narina Keysa Imani (NKI) dengan luasan sebesar 1.500 hektare (ha).

Penulis: Sepri Sumartono | Editor: Alza
Bangkapos.com/sepri
Mantan Gubernur Babel Erzaldi Rosman saat memenuhi panggilan penyidik Kejati Babel, Kamis (28/3/2024). 

"Ini mau diminta klarifikasi tentang izin pinjam pakai penggunaan kawasan hutan tahun 2018," kata Erzaldi saat diwawancara awak media, Kamis (28/3/2024).

Izin pemanfaatan kawasan hutan yang akan diklarifikasi ke Kejati Babel tersebut berlokasi di Desa Kotawaringin Kecamatan Puding Besar Kabupaten Bangka.

"Ku tidak tahu (bermasalah) kenapa, mungkin (kawasan hutan) dijual orang," jelasnya singkat sebelum menemui pihak penyidik Pidsus Kejati Babel.

Pada pemanggilan pertama tersebut, Erzaldi berhalangan hadir.

Dia minta dijadwalkan ulang untuk memenuhi pemanggilan Kejati Babel, Kamis (28/3/2024).

Hal itu disampaikan Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kasi Penkum Kejati Babel) Basuki Raharjo.

Basuki menjawab konfirmasi terkait pemanggilan Erzaldi Rosman Djohan.

Erzaldi belum dapat hadir pada pemanggilan pertama karena sedang ada acara lain.

"Erzaldi Rosman Djohan minta untuk dijadwalkan ulang pada hari Kamis 28 Maret 2024," kata Basuki Raharjo, Rabu (27/3/2024).

Basuki Raharjo menyampaikan belum mengetahui terkait perkara korupsi atau bukan, Erzaldi Rosman Djohan dipanggil oleh Kejati Babel.

Sebab, mantan Gubernur Babel periode 2017-2022 tersebut belum sempat hadir memberikan klarifikasi.

Selain itu, Basuki Raharjo juga menyampaikan, perkara yang menyebabkan Erzaldi Rosman Djohan dipanggil tersebut sifatnya masih tertutup atau belum bisa dipublikasikan kepada publik secara luas.

Hanya saja, diungkapkan oleh Basuki bahwa surat pemanggilan terhadap Erzaldi Rosman Djohan berasal dari Pidsus Kejati Babel.

"Panggilan Pidsus, sifatnya (perkara) masih tertutup," kata Basuki Raharjo.

Untuk diketahui, saat ini Kejati Babel sedang menangani kasus korupsi dari berbagai sektor seperti perusakan lingkungan untuk pertambangan timah dan mafia tanah.

Bangkapos.com/Sepri Sumartono
 

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved