Berita Belitung

Pekan Ini Samsat Belitung Libur Dua Hari, Wajib Pajak Jatuh Tempo Tak Dikenakan Denda

Pelayanan Samsat Belitung libur sementara waktu, mengingat hari Jumat (29/3/2024) dan Sabtu (30/3/2024) libur. Baru Dibuka kembali pada 1 April 2024.

Penulis: Disa Aryandi | Editor: Novita
Posbelitung.co/Dede Suhendar
Antrean wajib pajak di UPT Bakuda Provinsi Kepulauan Babel Wilayah Belitung (Samsat Belitung). Foto diambil beberapa waktu lalu. 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Pelayanan di UPT Bakuda wilayah Kabupaten Belitung (Samsat Belitung) kembali akan membuka pelayanan pada Senin (1/4/2024) mendatang.

Pelayanan tersebut libur sementara waktu, mengingat hari Jumat (29/3/2024) dan Sabtu (30/3/2024) libur.

"Kami informasikan kepada wajib pajak, bahwa untuk pelayanan kembali akan dibuka pada hari Senin mendatang," ucap Kepala UPT Bakuda wilayah Kabupaten Belitung Erwinsyah kepada Pos Belitung, Kamis (28/3/2024).

Untuk pelayanan Jumat besok libur karena  hari libur nasional memperingati Wafat Isa Al-Masih, dan Sabtu diliburkan.

"Biasanya untuk Sabtu buka. Tapi arahan pimpinan diliburkan, dan akan dibuka kembali pelayanan pada hari Senin," ujarnya.

Kata Erwinsyah, untuk wajib pajak yang jatuh tempo pada hari Jumat (29/3/2024) dan Sabtu (30/3/2024) tak perlu khawatir, karena tidak akan dikenakan denda.

"Tapi syaratnya, hari Senin hari dibayarkan langsung dan tidak dikenakan denda. Tapi jika lewat dari tanggal 1 April besok misalkan, maka akan dikenakan denda," jelasnya.

(Posbelitung.co/Disa Aryandi)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved