BIG Boss Harvey Moeis dan Helena Lim Dituduh Makan Duit Korupsi Timah Paling Banyak

Tali temali pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi timah belum sepenuhnya terurai.

|
Editor: Alza
IST/Kejagung RI
Momen penyitaan uang Rp10 miliar di kantor PT QSE dan rumah Helena Lim di Jakarta oleh Kejagung RI, beberapa waktu lalu. 

Saat ini, MAKI menduga RBS kabur ke luar negeri. 

Sehingga penetapan tersangka menjadi penting guna menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Red Notice Interpol guna dilakukan penangkapan oleh Polisi Internasional.

"RBS apakah orang yang sama dengan orang yang disebut RBT maka kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik karena kami yakin penyidik telah mengetahui identitas yang bersangkutan," katanya.

Boyamin Saiman menegaskan MAKI pasti akan menggugat praperadilan melawan Jampidsus Kejagung RI jika somasi yang dilakukan tidak mendapatkan respons yang memadai.

"Somasi ini dikirimkan guna menjadi dasar gugatan praperadilan apabila dalam jangka waktu sebulan belum ada tindakan penetapan tersangka atas RBS," kata Boyamin Saiman.

Menurut informasi RBS, tidak hanya bergelut di dunia pertambangan timah saja. 

Dia juga berbisnis di perkebunan kelapa sawit.

Sebelumnya, Tim Penyidik Jampidsus Kejagung RI menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Suami artis Sandra Dewi itu tersangka ke-16, setelah sebelumnya Manager PT QSE Helena Lim lebih dulu memakai rompi tahanan Kejagung.

Hingga saat ini, Tim Penyidik telah memeriksa total 148 orang saksi dalam perkara ini.

Harvey Moeis ditetapkan tersangka lantaran posisinya sebagai perwakilan PT RBT.

Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana mengatakan, pada tahun 2018-2019, Harvey Moeis menghubungi Tersangka M Riza Pahlevi Tobrani alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk.

Tujuannya, untuk mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.

Selanjutnya, terjadi pertemuan antara Tersangka Harvey Moeis dengan Tersangka Riza Pahlevi.

Lalu, setelah beberapa kali pertemuan terjadi kesepakatan kerja sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved