Berita Pangkalpinang

Usai Panggil Erzaldi Rosman, Kejati Babel Naikkan Status Perkara Mafia Tanah ke Tahap Penyidikan

Sebelumnya, penyidik sudah memintai keterangan mantan Gubernur Babel Erzaldi Rosman, Kamis (28/3/2024) lalu.

Penulis: Sepri Sumartono | Editor: Alza
Bangka Pos / Sepri
Asintel Kejati Bangka Belitung, Fadil Regan (tengah). 

POSBELITUNG.CO - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel menaikkan status perkara pemanfaatan kawasan hutan negara di Kabupaten Bangka tahun 2018, ke tahap penyidikan.

Sebelumnya, penyidik sudah memintai keterangan mantan Gubernur Babel Erzaldi Rosman, Kamis (28/3/2024) lalu.

Perkara dugaan tindakan pidana korupsi mafia tanah di Desa Kotawaringin tersebut telah memenuhi unsur dinaikkan ke tahap penyidikan.

Asintel Kejati Babel, Fadil Regan mengatakan kasus pemanfaatan kawasan hutan negara tersebut sudah dilakukan penyelidikan sejak tanggal 18 Maret 2024.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tim penyelidik menemukan peristiwa pidana dalam kasus pemanfaatan kawasan hutan negara di hutan produksi Desa Kotawaringin, Labu dan Air Pandan Kabupaten Bangka seluas 1.500 hektare (ha).

"Kita tingkatkan statusnya ke tahap penyidikan, karena kita sudah menemukan peristiwa pidana di sini," kata Fadil Regan, Senin (1/4/2024).

Status ini berawal dari kawasan hutan produksi yang diberikan izin pemanfaatan berdasarkan perjanjian kerja sama oleh Pemerintah Provinsi Babel.

Namun, sebagian sudah berubah fungsi dan dikuasai oleh beberapa pihak.

Selain itu ada yang diperjualbelikan oleh oknum Dinas Kehutanan Provinsi Babel. 

Ada yang dikuasai oleh beberapa perusahaan dengan bekerja sama melalui tiga kepala desa.

Sementara itu, dugaan kerugian keuangan negara akibat perkara tersebut belum dihitung.

"Sudah ada beberapa orang yang kita minta keterangan, 30 orang yah," katanya.

Untuk diketahui, sebelumnya pada tanggal 28 Maret 2024, Gubernur Babel periode 2017-2022 Erzaldi Rosman Djohan sudah diminta klarifikasinya soal perkara tersebut.

Erzaldi Rosman mengaku memang pernah menandatangani izin kerja sama pemanfaatan kawasan hutan di Kotawaringin untuk PT Narina Keysa Imani (NKI) seluas 1.500 hektare, untuk berkebun pohon pisang.

Pada tahun 2018, Erzaldi selaku gubernur pernah memberikan izin pinjam pakai kawasan hutan.

Penerima izin adalah pihak PT NKI, yang peruntukan lahannya tanaman pisang.

"Ku hanya memberikan izin, ku dak tahu, jangan tanya sama ku, tahu-tahu sudah ditanam sawit, tahu-tahu ada beberapa PT tumpang tindih izinnya," kata Erzaldi usai diperiksa jaksa, Kamis (28/3/2024).

Erzaldi Rosman hampir satu jam menjalani pemeriksaan.

Gubernur Babel 2017-2022 itu, tiba di Kantor Kejati Babel sekitar pukul 10.20 WIB dan selesai pukul 11.30 WIB.

Dia mengaku hanya menjawab tiga pertanyaan penyidik.

Yakni terkait izin kerja sama pemanfaatan hutan di Desa Kotawaringin Kabupaten Bangka.

Penyidik meminta penjelasan dari Erzaldi selaku Gubernur Babel saat itu, tentang kawasan hutan.

Karena izin tersebut dikeluarkan di atas tanah yang masih berstatus hutan produksi.

"Nah, diduga ada disalahgunakan," kata Erzaldi Rosman Djohan.

Terkait disalahgunakan seperti apa, Erzaldi Rosman mengaku tidak tahu apa-apa.

Karena sepengetahuannya hanya mengeluarkan izin kebun pisang seluas 1.500 hektare tahun 2018.

Selain itu masalah tersebut, Erzaldi mengaku mereka hanya mengobrol biasa di Kejati Babel.

Posbelitung.co

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved