Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Lagi Robert Bonosusatya Alias RBS Terkait Perkara Korupsi Timah

Robert Bonosusatya alias RBS diperiksa lagi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (3/4/2024).

Editor: Alza
Kompas TV
Robert Bonosusatya (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Kejagung, Senin (1/4/2024) malam. 

POSBELITUNG.CO - Robert Bonosusatya alias RBS diperiksa lagi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (3/4/2024).

RBS diperiksa terkait perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Ada satu orang lain selain RBS diperiksa dalam kasus tersebut.

Namun, belum diketahui siapa satu orang lain yang kini diperiksa Kejaksaan Agung.

"Ini lagi diperiksa. Nanti kita rilis mengenai data-data lengkap orangnya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) RI, Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu (3/4/2024).

Sebelum itu, Robert sudah diperiksa pada Senin (1/4/2024) lalu kurang lebih selama 13 jam dimulai pukul 09.00 WIB.

Baca juga: BIODATA Singkat Thamron Alias Aon, Bos Timah yang Hartanya Disita Kejagung Hingga Rp100 Miliar

Dari pantauan Tribunnews.com, Robert saat itu menggunakan baju batik berwarna merah bata keluar dari ruang pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta sekira pukul 22.05 WIB.

Robert yang menggunakan masker berwarna putih tersebut didampingi dua orang yang diduga kuasa hukumnya.

Dia tak berkata banyak terkait agenda pemeriksaannya soal kasus tersebut.

Robert hanya mengatakan dirinya sudah melakukan kewajibannya untuk memberikan keterangannya.

"Ya sebagai warga negara yang baik, saya sudah melakukan kewajiban mentaati peraturan yang ada saya sudah diperiksa," kata Robert kepada wartawan, Senin (1/4/2024).

Dia juga tak mau mengungkapkan apa kaitan dirinya dalam kasus ini.

"Tanya ke penyidik ya, tolong ya," ucapya.

Tak lama kemudian, Robert langsung masuk ke bagian depan mobil Toyota Innova Zenix berwarna putih dan meninggalkan gedung Kejaksaan Agung.

Diberitakan sebelumnya, RBS tak menjawab saat ditanya soal hubungan dirinya dengan perusahaan PT Refined Bangka Tin (RBT).

Perusahaan smelter timah itu berada di Bangka Belitung dan Harvey Moeis sebagai pemegang saham.

Sehingga, kuat dugaan RBS berada di belakang kendali Harvey Moeis.

Usai diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (1/4/2024) malam, dia tak banyak berkomentar.

Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi timah yang merugikan negara Rp271 triliun.

Saat ditanya tentang menjadikan Harvey Moeis perwakilan PT RBT untuk mengakomodir tambang timah ilegal di Bangka Belitung, RBS enggan berkomentar.

"Tanyaka ke penyidik saja," kata RBS.

Nama RBS muncul dalam kasus korupsi timah Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI), Boyamin Saiman menyebut RBS atau Robert Bonosusatya yang memerintah Harvey Moeis dan Helena Lim.

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Harvey Moeis dan Helena Lim sebagai tersangka kasus korupsi tata niaga timah di PT Timah Tbk Bangka Belitung. 

Mereka diduga terkait dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan Robert Bonosusatya diperiksa sebagai saksi, Senin (1/4/2024).

"Maka pada hari ini kami memanggil dan memeriksa RBS selaku saksi," kata Kuntadi.

Dikutip dari Tribunnews, Robert disebut merupakan alumnus University of California San Francisco Foundation.

Sumber kekayaannya, berasal dari sejumlah bisnis yang dilakoninya.

Dia disebut pernah menjadi Komisaris Utama PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk.

Perusahaan operator jalan tol itu berkantor pusat di Jalan Yos Sudarso Kav. 28, Jakarta.

Selain itu, Robert disebut pernah menjabat Komisaris Utama PT Jasuindo Tiga Perkasa Tbk.

Perusahaan itu bergerak di bidang percetakan dan memproduksi dokumen keamanan.

PT Jasuindo disebut pernah menggarap proyek mencetak Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Robert tercatat sebagai Presiden Direktur PT Pratama Agro Sawit sejak 2008.

Perusahaan itu bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Batang Hari, Jambi.

Selain itu, Robert juga mengelola PT Robust Buana Tunggal. 

Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyebut big boss itu berinisial RBS.

Bahkan MAKI sampai melayangkan somasi terbuka kepada Jampidsus Kejagung RI terkait perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah, Kamis (28/3/2024).

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mendesak penyidik Kejagung menetapkan big boss RBS sebagai tersangka korupsi tata niaga komoditas timah.

Hal itu setelah Harvey Moeis dan Helena Lim ditetapkan sebagai tersangka pada perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah oleh Kejagung RI. 

MAKI minta RBS segera ditangkap dan dilakukan penahanan karena diduga telah berperan sebagai aktor intelektual dan penikmat uang paling banyak.

"Inisial RBS atas perannya sebagai aktor intelektual dan penikmat uang paling banyak dari perkara dugaan korupsi tambanh timah," kata Boyamin Saiman kepada bangkapos.com via WhatsApp, Kamis (28/3/2024). 

MAKI menduga RBS berperan memerintah tersangka Harvey Moeis dan Helena Lim melakukan manipulasi uang hasil korupsi dengan modus Corporate Social Responsibility (CSR).

RBS juga diduga sosok yang mendirikan dan memberikan pendanaan terhadap perusahaan-perusahaan yang digunakan sebagai alat melakukan korupsi tata niaga komoditas timah. 

Boyamin menyampaikan, MAKI meyakini RBS merupakan terduga official benefit atau penikmat utama keuntungan dan pemilik sesungguhnya dari perusahaan-perusahaan pelaku penambangan timah ilegal tersebut.

"Sehingga semestinya RBS dijerat dengan ketentuan tindak pidana pencucian uang (TPPU) guna merampas seluruh hartanya guna mengembalikan kerugian negara dengan jumlah fantastis," tegasnya.

Saat itu, MAKI menduga RBS kabur ke luar negeri. 

Sehingga penetapan tersangka menjadi penting guna menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Red Notice Interpol guna dilakukan penangkapan oleh Polisi Internasional.

"RBS apakah orang yang sama dengan orang yang disebut RBT maka kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik karena kami yakin penyidik telah mengetahui identitas yang bersangkutan," katanya.

Boyamin Saiman menegaskan MAKI pasti akan menggugat praperadilan melawan Jampidsus Kejagung RI jika somasi yang dilakukan tidak mendapatkan respons yang memadai.

"Somasi ini dikirimkan guna menjadi dasar gugatan praperadilan apabila dalam jangka waktu sebulan belum ada tindakan penetapan tersangka atas RBS," kata Boyamin Saiman.

Menurut informasi RBS, tidak hanya bergelut di dunia pertambangan timah saja. 

Dia juga berbisnis di perkebunan kelapa sawit.

Tribunnews.com/Posbelitung.co/kompas.tv

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved