Kasus Korupsi Timah

Harvey Moeis Tersangka TPPU Korupsi Timah dan Sandra Dewi 4 Jam Diperiksa Kejagung

Terbaru, Harvey Moeis juga tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus yang sama.

|
Editor: Alza
Dok Kejagung
Sandra Dewi saat diperiksa penyidik Kejagung, Kamis (4/4/2024). 

"Kami masih meneliti rekening yang kami blokir melalui pemeriksaan SD," imbuh dia.

Harvey Moeis Dijerat Pasal TPPU

Di kesempatan yang sama, Kuntadi juga mengungkapkan Harvey Moeis telah dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Yang bersangkutan telah kita tetapkan tersangka TPPU," kata Kuntadi.

Sejumlah aset milik Harvey Moeis diketahui telah disita dalam penggeledahan yang dilakukan di kediamannya di kawasan Pakubuwono, Jakarta Selatan, Senin (1/4/2024).

Aset yang disita termasuk dua mobil mewah hadiah ulang tahun dari Harvey Moeis untuk Sandra Dewi, yaitu Rolls Royce dan Mini Cooper.

Sejumlah jam tangan mewah milik Harvey Moeis juga turut disita.

"Betul (Rolls Royce) dan Mini Cooper (milik Harvey Moeis disita)," kata Kuntadi saat dihubungi Tribunnews.com, Senin.

"Beberapa jam tangan dan lain-lain (juga disita)," tambahnya.

Terpisah, Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan ada uang dalam mata uang rupiah dan dolar Singapura yang disita oleh penyidik saat penggeledahan berlangsung.

Total uang tunai yang disita mencapai Rp33,5 miliar.

"Yang saya tahu uang hasil penggeledahan milik tersangka Rp10 Miliar dan dua juta Dollar Singapura (sekitar Rp23,5 miliar) dan perhiasannya," beber Ketut, Selasa (2/4/2024).

Lebih lanjut, Ketut mengatakan penyidik Kejagung saat ini masih menelusuri aset-aset Harvey Moeis dan 15 tersangka lainnya terkait kasus dugaan korupsi.

"Tim penyidik masih bekerja lagi, ini melakukan asset tracing terhadap harta benda yang dimiliki 16 tersangka," ungkap Ketut.

Ketut mengaku belum bisa menyebutkan aset apa saja yang akan disita pihaknya.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved