Kasus Korupsi Timah
Harvey Moeis Tersangka TPPU Korupsi Timah dan Sandra Dewi 4 Jam Diperiksa Kejagung
Terbaru, Harvey Moeis juga tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus yang sama.
POSBELITUNG.CO - Sandra Dewi diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Kamis (4/4/2024).
Dia diperiksa sebagai saksi atas kasus yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.
Harvey Moeis menjadi tersangka dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.
Terbaru, Harvey Moeis juga tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus yang sama.
Rekening Harvey Moeis sudah diblokir oleh penyidik Kejagung.
Sementara, Sandra Dewi diperiksa sekitar 4 jam, mulai pukul 9.25 WIB hingga sekitar pukul 13.20 WIB.
Baca juga: BIODATA Singkat Thamron Alias Aon, Bos Timah yang Hartanya Disita Kejagung Hingga Rp100 Miliar
Ibu dua anak ini hanya tersenyum ke awak media.
Namun, ia sempat meminta doa kepada wartawan yang menunggunya.
Sandra Dewi juga meminta kepada agar publik tak percaya begitu saja dengan pemberitaan yang beredar di media terkait sang suami.
"Doain ya," kata Sandra Dewi singkat, Kamis.
"Jangan bikin berita-berita tidak benar. Tolong lihat data yang benar ya," imbuhnya.
Sementara itu, Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi, mengatakan pemeriksaan terhadap Sandra Dewi untuk menelusuri aliran dana milik Harvey Moeis.
Baca juga: Biodata M Riza Pahlevi Tabrani, Dirut PT Timah yang Lengser di Periode Kedua, Kini Jadi Tersangka
Diketahui, Kejagung sebelumnya telah memblokir rekening milik Harvey Moeis setelah suami Sandra Dewi itu ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, Kuntadi mengatakan perlu diteliti lebih lanjut apakah rekening-rekening yang diblokir itu terkait dengan kasus korupsi timah.
"Pemeriksaan SD (Sandra Dewi) dalam rangka untuk meneliti terhadap beberapa rekening yang sudah kami blokir," terang Kuntadi, Kamis, dilansir Wartakotalive.com.
| KASUS Korupsi Timah, Supianto Divonis 3 Tahun, Gatot Ariyono 4 Tahun, dan Alwin Albar 10 Tahun |
|
|---|
| Pengakuan Bos Sriwijaya Hendry Lie, Bukan Pemilik Smelter PT TIN dan 3 Perusahaan Boneka Timah |
|
|---|
| Modus Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Perkaya Diri Rp1 Triliun dalam Perkara Korupsi Timah |
|
|---|
| Ditetapkan Tersangka Korporasi, 5 Smelter Timah di Babel Dituntut Tanggung Kerugian Rp152 Triliun |
|
|---|
| Riza Pahlevi Mantan Dirut PT Timah dan Emil Ermindra Divonis 8 Tahun Serta Denda Rp750 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20240404_kejagung-sandra-dewi.jpg)