Kasus Korupsi Timah
Sandra Dewi Diduga Hilangkan Barang Bukti Kasus Korupsi Timah yang Menyeret Harvey Moeis
Padahal, pengikut IG istri tersangka dugaan korupsi timah Harvey Moeis itu sebanyak 24,1 juta.
POSBELITUNG.CO - Akun Instagram Sandra Dewi mendadak hilang pada Kamis (11/4/2024) lalu.
Padahal, pengikut IG istri tersangka dugaan korupsi timah Harvey Moeis itu sebanyak 24,1 juta.
Berbekal pengikut sebanyak itu, tarif endorse Sandra Dewi juga tinggi.
Kini artis Sandra Dewi tidak memiliki IG lagi, seperti kebanyakan pesohor lainnya.
Menanggapi hal itu, Praktisi Hukum Kamaruddin Simanjuntak mengatakan Sandra Dewi merasa tidak nyaman lantaran mendapatkan hujatan dari netizen.
"Kalau akunnya hilang itu berarti yang bersangkutan merasa tidak nyaman."
"Karena mungkin masyarakat kita kan masih banyak yang antikorupsi ya," ungkap Kamaruddin Simanjuntak, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (15/4/2024).
Baca juga: Biodata Ayu Dewi, Artis dan Presenter Dikaitkan dengan Inisial A Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis
Terlebih lagi, kata Kamaruddin, kasus korupsi kali ini merupakan kasus yang besar hingga merugikan negara Rp271 triliun.
"Apalagi ini korupsi sangat besar dikatakan Rp271 triliun ya, sedangkan yang diburu oleh pemerintah hartanya belum ada Rp271 triliun," katanya.
Menurut Kamaruddin, ada kemungkinan Sandra Dewi dengan sengaja menghilangkan barang bukti.
Hal itu agar masyarakat tak bisa melihat harta-harta yang selama ini ia kerap pamerkan di media sosial.
"Malah menurut saya itu bisa saja itu Sandra Dewi menghilangkan barang bukti atau menghapus semuanya, sehingga masyarakat tidak bisa lihat," katanya.
Baca juga: Inilah 8 Nama Artis dan Pesohor yang Dinarasikan Terseret Kasus Korupsi Timah Rp271 Triliun
Ia pun menyebut tak ada hubungan hilangnya akun Instagram Sandra Dewi dengan pemeriksaan dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pengacara 49 tahun itu menganggap Sandra Dewi ingin menghindari hujatan-hujatan dari masyarakat.
"Kalau penyelidikan nggak mungkin sampai dihapus."
"Tapi kalau Sandra Dewi menghapus itu supaya masyarakat tidak mencemooh atau membully, maka upaya dia untuk menghilangkan barang-barang yang dikorupsi gitu," tuturnya.
Bisa jadi tersangka
Di sisi lain, praktisi hukum Togar Situmorang juga menyoroti kasus korupsi yang melibatkan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Soal Sandra Dewi yang sudah menjalani pemeriksaan, Togar Situmorang meminta agar terseretnya sang artis tak hanya berhenti di situ saja.
Sebab, Togar Situmorang mengacu dalam undang-undang tentang seseorang yang menerima serta menggunakan harta dan mengetahui hasil dari korupsi dapat dikenakan hukuman 5 tahun penjara.
"Kita harapkan tidak berhenti sampai di sini."
"Karena kita tahu kalau kita melihat atau mengacu di Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 terutama di pasal 5-nya itu jelas dikatakan bahwa yang menerima pendapatan yang diketahuinya atau diduga hasil tindak pidana, maka ancamannya sudah jelas yaitu 5 tahun," ungkap Togar Situmorang.
Melihat Sandra Dewi sebagai istri Harvey Moeis, Togar meminta pihak Kejagung untuk segera menetapkan sang artis sebagai tersangka.
"Terkait Sandra Dewi sebagai istri dari Harvey Moeis dugaan Pasal 5 ini wajib pihak Kejagung segera menetapkan tersangka terhadap Sandra Dewi," katanya.
"Tidak terbatas hanya di 16 tersangka lainnya," imbuhnya.
Terkait Sandra Dewi yang menerima nafkah dari Harvey Moeis, Togar menilai hal itu harus dipisahkan dari suatu perbuatan kejahatan.
Ia pun menegaskan bahwa hal tersebut sudah termasuk dalam tindak pidana jika Sandra Dewi mengetahui pendapatan dari suaminya.
"Namun yang kita inginkan adalah bahwa ini adalah uang nafkah yang diberikan Harvey Moeis sebagai seabagi suami kepada istri yang namanya Sandra Dewi, ini tidak mengenal seperti itu kalau namanya suatu kejahatan."
"Dimana kita tahu kejahatan ya tetap kejahatan, jadi tidak hanya karena mereka suami istri kewajiban sang suami memberikan nafkah sehingga sang istri terhindar, itu tidak begitu."
"Karena di dalam undang-undang yang namanya jahat ya tetap jahat, pelaku dan penerima wajib dihukum" katanya.
Pendapat serupa dilontarkan Pakar Hukum, Firman Chandra.
Dia mengatakan terbuka peluang Sandra Dewi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi timah ini.
Firman menilai hasil korupsi yang dilakukan oleh Harvey Moeis tentu turut dinikmati Sandra Dewi sebagai istrinya.
"Sangat bisa (terseret). Pada saat dinyatakan seorang suami menerima aliran dana yang cukup deras, cukup banyak, kemudian sampailah ke istrinya," ungkap Firman Chandra, dikutip dari YouTube Cumicumi, Kamis (28/3/2024).
Fiman menjelaskan peran Sandra Dewi dapat disebut sebagai penerima pasif dari dana korupsi sang suami.
Sehingga, Sandra Dewi juga berpotensi terjerat hukuman ringan kurang lebih selama 5 tahun.
"Istri tersebut atau siapa pun yang menerima aliran dana dari pelaku utama, masuk sebagai penerima pasif."
"Apakah mereka sebagai pasif bisa disidik? Bisa, ada pasalnya gitu loh.
Namun hukumannya tidak berat, kalau enggak salah sekitar lima tahun," ucap Firman.
Meski terbilang ringan, Firman menyebutkan Sandra Dewi tetap berpotensi untuk diproses secara hukum.
"Tetap ada prosesnya gitu. Karena bagaimanapun dia menikmati tindak yang kita sebut korupsi atau pencucian uang tadi gitu loh," ujarnya.
Hal tersebut perlu dilakukan agar menimbulkan efek jera kepada siapapun yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.
Terlebih kepada keluarga maupun orang di sekitarnya, agar lebih waspada dengan adanya aliran dana ilegal.
"Harus dihukum juga supaya ada efek jera.
Sehingga tidak ada lagi di kemudian hari seorang istri atau mungkin anak mendapatkan hal-hal yang sifatnya ilegal," sebut Firman.
Menurut Firman seorang istri tentunya mengetahui dari mana sumber penghasilan di keluarganya.
"Pasangan itu pasti tahu sumber penghasilan suaminya," imbuh Firman.
Firman mengungkapkan adanya kemungkinan penyidikan secara mendalam terhadap orang-orang terdekat Harvey Moeis yang berpotensi menjadi tersangka juga.
"Tinggal seberapa tajam penyidik melakukan klarifikasi kepada calon tersangka lainnya, baik tersangka itu adalah saudaranya ataupun pasangannya," ujar Firman.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI tidak berhenti pada 16 tersangka korupsi timah saja.
Namun, harta kekayaan tersangka akan diusut dan disita termasuk orang-orang uang turut menikmatinya.
Penyitaan harta tersangka korupsi Rp271 Triliun itu dikatakan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.
Seperti diketahui korupsi Rp271 triliun, selain dilakukan oleh Harvey Moeis juga dilakukan oleh crazy rich Pantai Indak Kapuk (PIK) Helena Lim, juga 14 tersangka lainnya.
Harvey, Helena dan 14 tersangka lainya tersangkut kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Ketut menyebut nantinya harta-harta para tersangka akan dilakukan pelacakan.
Saat ditanya soal pelacakan aset para tersangka, akankah ada tindak lanjut untuk disita, Ketut juga memastikan hal itu bakal dilakukan Kejagung.
"Kami juga memastikan, orang yang sudah tersangka, penyidik kita ini sudah melakukan aset tracing ya, jadi pendataan, asetnya di mana, ya nanti kita bisa sita asetnya.
Bukan hanya 16 orang tersangka ini ya, pasti kita sita setelah kita kembangkan lebih lanjut," ujarnya mengutip Kompas TV.
Siapa tersangka baru dalam kasus korupsi timah, Kejaksaan Agung (Kejagung) memberi sinyal dari kalangan pesohor.
Pesohor itu artis atau orang terkenal lainnya, Kejagung belum memberikan bocoran.
"Saya kira akan mengarah ke sana semua, ya (tersangka dari pesohor).
Bukan saya menakuti ya, akan mengarah ke sana semua," tuturnya.
Ketut menjelaskan orang-orang yang tidak melakukan tindakan pidana korupsi secara langsung tetapi menikmati hasil uang haram tersebut turut bisa ditetapkan menjadi tersangka dengan disangkakan pasal gratifikasi atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Kita ke depan, kalau menjerat orang-orang lain seperti TPPU pasal 3, 4, dan 5, tidak menutupi kemungkinan orang-orang yang menikmati tanpa harus melakukan tindak pidana secara langsung terhadap kerusakan lingkungan, ini bisa terjerat," ujarnya.
Kompas.com/Posbelitung.co/tribunnews.com
KASUS Korupsi Timah, Supianto Divonis 3 Tahun, Gatot Ariyono 4 Tahun, dan Alwin Albar 10 Tahun |
![]() |
---|
Pengakuan Bos Sriwijaya Hendry Lie, Bukan Pemilik Smelter PT TIN dan 3 Perusahaan Boneka Timah |
![]() |
---|
Modus Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Perkaya Diri Rp1 Triliun dalam Perkara Korupsi Timah |
![]() |
---|
Ditetapkan Tersangka Korporasi, 5 Smelter Timah di Babel Dituntut Tanggung Kerugian Rp152 Triliun |
![]() |
---|
Riza Pahlevi Mantan Dirut PT Timah dan Emil Ermindra Divonis 8 Tahun Serta Denda Rp750 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.