Berita Kriminalitas
Warga Pangkalpinang Ini Tersandung Narkoba Lagi, Kali Ini Barang Bukti 36,42 Gram Sabu
Pernah divonis 5 tahun penjara karena kasus narkoba rupanya tak membuat Fatra (33) jera.
Penulis: Suhendri CC | Editor: Novita
POSBELITUNG.CO, BANGKA - Pernah divonis 5 tahun penjara karena kasus narkoba rupanya tak membuat Fatra (33) jera.
Warga Kelurahan Pintu Air, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang, ini kembali berurusan dengan aparat penegak hukum karena kasus yang sama.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Bangka Pos, Fatra ditangkap tim Kalong Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang di kediamannya pada Senin (15/4/2024) sekitar pukul 22.30 WIB.
Dari penangkapan tersebut, didapati barang bukti 36,42 gram sabu-sabu.
Kepala Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang AKP Antoni Saputra, saat dikonfirmasi, membenarkan hal itu.
"Iya benar, tim berhasil menangkap pelaku di kediamannya dan saat dilakukan penggeledahan yang juga disaksikan ketua RT setempat, kami menemukan sejumlah barang bukti narkotika," kata Antoni, Selasa (16/4/2024).
Barang bukti narkotika yang ditemukan tersebut, lanjut dia, terdiri atas tiga paket sabu ukuran besar dan dua paket sabu ukuran sedang.
Adapun barang bukti lain berupa satu bal plastik strip bening ukuran kecil kosong, satu buah skop yang terbuat dari potongan kertas, satu unit timbangan digital, dan satu unit ponsel.
“Dari keterangan pelaku, wilayah Kecamatan Rangkui menjadi daerah yang kerap kali dilakukan peredaran narkotika sabu oleh pelaku. Kalau mendapatkan barang dari seseorang berinisial OM, yang kini juga sudah masuk dalam daftar pencarian orang," tutur Antoni.
"Untuk pelaku dan barang bukti, saat ini sudah di Polresta Pangkalpinang dan akan kami lakukan penyidikan lebih lanjut terkait jaringan pelaku," ujarnya.
Atas perbuatannya, Fatra dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Iya, pelaku berstatus sebagai residivis kasus yang sama yakni narkotika. Kalau masuk penjara itu sekitar 2019, lalu vonis pengadilan itu putus 5 tahun penjara," kata Antoni.
(riz)
Warga Bikang Bangka Selatan Tewas Dibacok Tetangga, Pelaku Sakit Hati Sering Disebut Gila |
![]() |
---|
Polisi Bekuk 13 Orang Terlibat Pengeroyokan Antar Geng Motor di Bangka Selatan, 8 Berstatus Pelajar |
![]() |
---|
Pencuri Gondol Uang Rp4 Juta dari Kantor KONI Babel, Pelaku Masuk dengan Cara Merusak Pintu |
![]() |
---|
Ayah Laporkan Anak Kandung di Bangka Selatan ke Polisi Gegara Nekat Maling Demi Judi Online dan Sabu |
![]() |
---|
Pengedar Sabu dan Ekstasi di Bangka Selatan Dibekuk Polisi, Pelaku Sempat Ngaku Cuma Nongkrong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.