Kasus Korupsi Timah
Sosok Bintang 4 Inisial B Beking Harvey Moeis dan Helena Lim di Balik Korupsi Timah Rp271 Triliun
Orang-orang ini saling bekerja sama untuk memuluskan aksi dalam tata niaga komoditas timah.
POSBELITUNG.CO - Pengusutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 terus berlanjut.
Kejaksaan Agung telah menahan 16 tersangka, yang terdiri pengusaha timah, pejabat PT Timah Tbk, dan pesohor.
Orang-orang ini saling bekerja sama untuk memuluskan aksi dalam tata niaga komoditas timah.
Praktik hitam ini berlangsung bertahun-tahun, tanpa tersentuh hukum.
Melalui tangan penyidik Kejagung, perkara ini terbongkar dan nilai kerugian negara baru dari sisi lingkungan Rp271 triliun.
Sekretaris Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus, mengapresiasi kinerja Kejagung.
Apalagi dapat menuntaskan kasus ini hingga para tersangka masuk penjara dan harta-harat mereka disita.
Dalam perbincangan dengan Uya Kuya di YouTube Uya Kuya TV, Iskandar membeberkan sosok inisial S, C, dan A.
Orang-orang ini adalah artis dan pesohor yang terkait dengan korupsi timah.
Dia memastikan pernyataan tentang tiga artis dan pesohor itu bukan hanya sekadar lempar isu.
Baca juga: ADA Apa Aura Kasih dan Sandra Dewi, 2 Artis Ini Mendadak Mundur Main Instagram
Apalagi, artis Sandra Dewi ikut diperiksa sebagai saksi atas perkara Harvey Moeis, suaminya.
Harvey Moeis menjadi tersangka kasus korupsi timah dan harta-hartanya disita Kejagung.
Tak hanya itu, rekening Harvey Moeis dan Sandra Dewi juga sudah diblokir Kejagung.
Menurut Iskandar, jika rekening seseorang diblokir, berarti ada tanda-tanda keterlibatan dalam kasus ini.
Dia menyampaikan, Harvey Moeis sebagai pemegang saham PT Refined Bangka Tin hanya sebagai level bawah saja.
KASUS Korupsi Timah, Supianto Divonis 3 Tahun, Gatot Ariyono 4 Tahun, dan Alwin Albar 10 Tahun |
![]() |
---|
Pengakuan Bos Sriwijaya Hendry Lie, Bukan Pemilik Smelter PT TIN dan 3 Perusahaan Boneka Timah |
![]() |
---|
Modus Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Perkaya Diri Rp1 Triliun dalam Perkara Korupsi Timah |
![]() |
---|
Ditetapkan Tersangka Korporasi, 5 Smelter Timah di Babel Dituntut Tanggung Kerugian Rp152 Triliun |
![]() |
---|
Riza Pahlevi Mantan Dirut PT Timah dan Emil Ermindra Divonis 8 Tahun Serta Denda Rp750 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.