Kabar Pangkalpinang

Syartoni Tak Berkutik Diciduk Polisi Gara-gara Simpan Sabu 7 Gram

Baru tujuh bulan menghirup udara bebas, Syartoni (40) kembali berulah melakukan aksi tindak pidana dengan mengedarkan narkotika jenis sabu.

Penulis: Rusaidah | Editor: Alza
Istimewa/Dok. Polresta Pangkalpinang
Tim Kalong Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang kembali meringkus residivis Syartoni akibat tindak pidana narkotika. 

POSBELITUNG.CO - Baru tujuh bulan menghirup udara bebas, Syartoni (40) kembali berulah.

Dia melakukan aksi tindak pidana dengan mengedarkan narkotika jenis sabu.

Hal ini pun membuat warga Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang ini kembali harus berurusan dengan Tim Kalong Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang.

Diketahui Tim Kalong berhasil meringkus pelaku pada Selasa (16/4/2024) sekitar pukul 21.30 di pinggir Jalan Borneo, Kelurahan Bukit Merapin, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang.

Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang AKP Antoni Saputra mengatakan, pihaknya yang disaksikan Ketua RT setempat mendapati barang bukti narkotika jenis sabu seberat 7,04 gram.

"Saat tim melakukan penggeledahan terhadap badan tersangka, ditemukan satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik strip bening ukuran kecil.

Paket tersebut dibalut dengan uang pecahan Rp50 ribu di dalam saku celana, bagian belakang sebelah kiri yang pada saat itu digunakan oleh tersangka," ujar AKP Antoni Saputra, Jumat (19/4/2024).

Setelah berhasil mendapatkan barang bukti dari penggeledahan badan, Tim Kalong pun kembali melanjutkan penggeledahan di mobil tersangka.

Di dalam mobil tersangka ditemukan satu unit handphone di dashboard bagian depan.

Kemudian ditemukan satu buah kantong kain warna biru di bawah kursi depan sebelah kiri yang di dalamnya terdapat satu ball plastik strip bening kosong.

Lalu satu buah kaos kaki berwarna kuning bergambar yang di dalamnya terdapat sembilan paket narkotika jenis sabu ukuran kecil.

Sabu itu dilapisi dua buah plastik strip bening kosong ukuran besar yang dibungkus oleh dua lembar tisu.

Lebih lanjut tersangka yang berperan sebagai bandar ini, diketahui pernah merasakan dinginnya jeruji besi penjara akibat aksi peredaran narkotika.

"Pelaku merupakan residivis dan baru keluar lapas itu bulan Oktober 2023.

Jadi pelaku merupakan bandar yang mana pelaku, mendapatkan barang tersebut dengan cara membeli putus dari orang lain yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang," jelasnya.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved