Kabar Pangkalpinang

Syartoni Tak Berkutik Diciduk Polisi Gara-gara Simpan Sabu 7 Gram

Baru tujuh bulan menghirup udara bebas, Syartoni (40) kembali berulah melakukan aksi tindak pidana dengan mengedarkan narkotika jenis sabu.

Penulis: Rusaidah | Editor: Alza
Istimewa/Dok. Polresta Pangkalpinang
Tim Kalong Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang kembali meringkus residivis Syartoni akibat tindak pidana narkotika. 

Terungkap pula dalam menjalankan aksinya, Syartoni kerap mengedarkan sabu di sekitaran Kelurahan Pasir Putih.

"Untuk pelaku imi beli sebanyak 10 gram, lalu dijual kembali.

Dari paket itu sudah dua paket yang terjual, lalu wilayah edarnya di Pasir Putih," ungkapnya.

Sementara itu akibat perbuatannya pelaku pun dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan kini pelaku pun sudah berada di Polresta Pangkalpinang untuk penyidikan lebih lanjut. (riz/posbelitung.co)

 

 

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved