Kabar Pangkalpinang
Syartoni Tak Berkutik Diciduk Polisi Gara-gara Simpan Sabu 7 Gram
Baru tujuh bulan menghirup udara bebas, Syartoni (40) kembali berulah melakukan aksi tindak pidana dengan mengedarkan narkotika jenis sabu.
Istimewa/Dok. Polresta Pangkalpinang
Tim Kalong Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang kembali meringkus residivis Syartoni akibat tindak pidana narkotika.
Terungkap pula dalam menjalankan aksinya, Syartoni kerap mengedarkan sabu di sekitaran Kelurahan Pasir Putih.
"Untuk pelaku imi beli sebanyak 10 gram, lalu dijual kembali.
Dari paket itu sudah dua paket yang terjual, lalu wilayah edarnya di Pasir Putih," ungkapnya.
Sementara itu akibat perbuatannya pelaku pun dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan kini pelaku pun sudah berada di Polresta Pangkalpinang untuk penyidikan lebih lanjut. (riz/posbelitung.co)
Berita Terkait: #Kabar Pangkalpinang
| Harga Jual Cabai Merah di Pangkalpinang Bangka Belitung Naik |
|
|---|
| PLN Tambah 10 MW PLTBm Sadai |
|
|---|
| Akademisi Sebut Pemilik Usaha Ritel Harus Beradaptasi dengan Kondisi Pasar |
|
|---|
| Maskapai Garuda Indonesia Layani Penerbangan Rute Pagi |
|
|---|
| Kembangkan Ekosistem Ekonomi Kreatif, Pemred Bangka Pos Group Bagikan Tips Promosi Produk Kreatif |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/Tim-Kalong-Satresnarkoba-Polresta-Pangkalpinang-kembali-meringkus-residivis.jpg)