Kasus Korupsi Timah
DAFTAR 8 Artis Terseret Kasus Pencucian Uang Tersangka Korupsi Timah Harvey Moeis, Ini Faktanya
Di antaranya inisial C, A, dan S yang disebutnya patut diduga menerima aliran dana perkara tambang timah.
Jumlah korbannya 850 orang dengan total kerugian mencapai Rp 9 triliun.
Dalam laporannya, para korban juga menyebutkan terdapat delapan figur publik yang diduga telah menerima aliran dana dari Wahyu Kenzo.
Mereka adalah Raffi Ahmad, Atta Halilintar, Stefan William, Gus Miftah, Judika, Rian D'masiv, Dokter Tirta, dan Haji Faisal.
Dengan demikian, video tersebut tidak terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan timah pada wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk 2015-2022 yang menjerat Harvey Moeis.
Kesimpulan: narasi delapan figur publik terlibat pencucian uang dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Harvey Moeis adalah keliru.
Pengacara Zainul Arifin secara khusus kepada posbelitung.co memastikan 8 artis dan pesohor itu bukan pihak yang dilaporkan terkait kasus korupsi timah.
Zainul mengaku tidak tahu menahu tentang kasus yang heboh di Indonesia tersebut.
"Saya tidak tahu soal artis yang dikait-kaitkan dengan dugaan korupsi timah. Termasuk yang 8 orang itu, tidak ada hubungannya dengan korupsi timah," kata Zainul kepada posbelitung.co, Sabtu (13/4/2024) lalu.
Pernyataan IAW
Sekretaris Indonesia Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus mengungkap inisial sejumlah artis yang diduga terlibat kasus korupsi timah.
Para artis ini disebut ikut menikmati aliran uang dari tersangka Harvey Moeis, suami Sandra Dewi.
Menurut Iskandar Sitorus, selain Sandra Dewi ada artis lain yang terseret kasus korupsi yakni inisial S, C, dan A.
Inisial A disebut seorang artis perempuan dan istri pesohor kaya di Indonesia.
Dalam perkara ini tim penyidik telah menetapkan 16 tersangka, termasuk perkara pokok dan obstruction of justice (OOJ) alias perintangan penyidikan.
Para tersangka dari perusahaan swasta maupun BUMN PT Timah Tbk.
KASUS Korupsi Timah, Supianto Divonis 3 Tahun, Gatot Ariyono 4 Tahun, dan Alwin Albar 10 Tahun |
![]() |
---|
Pengakuan Bos Sriwijaya Hendry Lie, Bukan Pemilik Smelter PT TIN dan 3 Perusahaan Boneka Timah |
![]() |
---|
Modus Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Perkaya Diri Rp1 Triliun dalam Perkara Korupsi Timah |
![]() |
---|
Ditetapkan Tersangka Korporasi, 5 Smelter Timah di Babel Dituntut Tanggung Kerugian Rp152 Triliun |
![]() |
---|
Riza Pahlevi Mantan Dirut PT Timah dan Emil Ermindra Divonis 8 Tahun Serta Denda Rp750 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.