Berita Pangkalpinang

Polda Bangka Beitung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Penambangan Ilegal di Kolong Buntu Sungailiat

Jojo menambahkan, ketiga tersangka tersebut berperan sebagai panitia atau koordinator kegiatan penambangan ilegal di Sungai Kolong Buntu.

Penulis: Suhendri CC | Editor: Novita
Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy
Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes (Pol) Jojo Sutarjo. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Penyidik Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan penambangan ilegal di Sungai Kolong Buntu, Sungailiat, Kabupaten Bangka.

Ketiga tersangka tersebut adalah Sumitro dan FF alias Febby, warga kompleks Nangnung Selatan, dan FB alias Firada.

“Penetapan ketiga tersangka dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (19/4/2024). Jadi sebelumnya mereka memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan gelar perkara, hasilnya menetapkan mereka sebagai tersangka mengingat karena cukup bukti," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Babel, Kombes (Pol) Jojo Sutarjo, Minggu (21/4/2024).

Jojo menambahkan, ketiga tersangka tersebut berperan sebagai panitia atau koordinator kegiatan penambangan ilegal di Sungai Kolong Buntu.

Tambahan tiga orang ini membuat total tersangka yang telah ditetapkan menjadi 13 orang.

“Ada 13 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka hingga hari ini. Mereka memiliki peran berbeda di antaranya para penambang dan kordinator atau kepanitian tambang ilegal tersebut,” tutur Jojo.

Tiga belas tersangka tersebut, lanjut dia, diamankan di rutan Mako Polairud Polda Babel untuk dilakukan proses lebih lanjut.

"Untuk sekarang masih proses penyidikan. Jika ada perkembangan lanjutnya akan kami sampaikan kembali secara berkala,” ujar Jojo.

Sebelumnya diberitakan, tim gabungan Ditpolairud Polda Babel dan Polres Bangka mengamankan 11 pekerja tambang jenis TI rajuk apung di kawasan Kolong Buntu, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Minggu (7/4/2024).

Para pekerja tambang tersebut kedapatan sedang beroperasi saat tim gabungan tiba di lokasi.

Mereka diamankan bersama sejumlah peralatan tambang.

Namun, karena kekurangan tenaga sehingga sakan, mesin, dan ponton tambang tidak dibongkar langsung.

Sebelumnya, beberapa kali dilakukan penertiban dan diberikan imbauan di kawasan Kolong Buntu, namun aktivitas tambang pasir timah kembali berjalan.

Terakhir, pekan lalu, tim gabungan turun dan menghentikan seluruh kegiatan tambang setelah terjadi aksi demo masyarakat menolak tambang.

Berdasarkan pantauan, personel Ditpolairud Polda Babel bersama anggota Polres Bangka dari satpolairud, satsabhara, satreskrim, dan satintel mendatangi lokasi.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved