Berita Bangka Selatan

Posko Pengaduan THR di Kabupaten Bangka Selatan Nihil Aduan

Diketahui Posko Pengaduan THR Keagamaan di Kabupaten Bangka Selatan dibuka selama 14 hari sejak 28 Maret sampai 18 April 2024.

Penulis: Ajie Gusti Prabowo | Editor: Novita
Posbelitung.co/Disa Aryandi
Ilustrasi uang tunjangan hari raya (THR). Posko Pengaduan THR di Kabupaten Bangka Selatan Nihil Aduan 

"Besarannya sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah," ucapnya.

Walaupun tidak ada pengaduan kata Nazarudin, pihaknya telah menerima satu konsultasi secara online yang dilaporkan oleh karyawan maupun buruh perusahaan yang ada di Bangka Selatan

Untuk perusahaan yang tidak bisa memberikan THR karena alasan tertentu, maka pihaknya akan melakukan mediasi antara perusahaan dan karyawan. 

Jika perusahaan itu dianggap mampu secara finansial akan tetapi tidak memberikan THR akan dikenakan sanksi yang berlaku.

"Memang ada satu yang baru secara lisan atau secara online lewat pesan singkat WhatsApp, berkonsultasi terkait dengan posko pengaduan," ujar Nazarudin

(u1)

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved