Kasus Korupsi Timah
Profil Smelter SBS dengan Dirut Robert Indarto, Disegel Kejagung Terkait Korupsi Timah
Sementara milik Sandra Dewi hadiah dari Harvey Moeis yang disita Kejagung adalah Mini Cooper dan Rolls Royce.
Aon ditetapkan tersangka dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Selasa (6/2/2024).
Ada sekitar Rp165 miliar uang Aon disita Kejagung.
Kejagung juga menyita harta Aon dalam bentuk emas hingga alat berat.
Dalam ekspose kasus, Kejagung merinci harta kekayaan Aon yang disita antara lain, 55 alat berat yang terdiri dari 53 unit excavator dan 2 unit bulldozer.
Kejagung juga melakukan penyitaan terhadap emas logam mulia seberat 1.062 gram atau 1 Kg lebih.
Harta dalam bentuk uang yang disita yakni Rp83,8 miliar, USD 1,54 juta dolar AS (Rp24,5 miliar), SGD 443 ribu dolar Singapura (Rp5,2 miliar) dan 1.840 dolar australia (Rp19,2 juta) sehingga uang tunai yang disita Rp165 miliar.
Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung membeberkan keterlibatan Aon.
Bermula, perjanjian kerja sama sewa peralatan processing peleburan timah yang dilakukan CV Venus Inti Perkasa (VIP) dengan PT Timah Tbk tahun 2018.
CV Venus Inti Perkasa berlokasi di Kawasan Industri Ketapang Pangkalpinang dan sudah beroperasi sejak tahun 2008.
Produk timah perusahaan dikenal dengan nama KETAPANG sesuai lokasi tempat beroperasinya perusahaan.
Semua produk distandardisasi dengan minimum kandungan timah (Sn) 99,90 persen diekspor ke Singapura, Malaysia, Eropa dan China.
Produksi optimum adalah sebesar 6.000 ton timah batangan per tahun.
Thamron selaku pemilik CV VIP memerintahkan tersangka AA (Achmad Albani) selaku Manager Operasional Tambang CV VIP untuk menyediakan bijih timah.
Caranya, membentuk beberapa perusahaan boneka seperti CV SEP, CV MJP, dan CV MB guna mengumpulkan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk.
Untuk melegalkan kegiatan perusahaan boneka tersebut, PT Timah Tbk menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) seolah-olah terdapat kegiatan borongan pengangkutan sisa hasil mineral timah.
16 tersangka
Tersangka dari penyelenggara negara:
1. M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah.
2. Emil Emindra (EML) selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018.
3. Alwin Albar (ALW) selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah.
Tersangka dari pihak swasta:
4. Suwito Gunawan (Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa)
5. MB Gunawan (Dirut Stanindo Inti Perkasa)
6. Hasan Tjhie (Dirut CV Venus Inti Perkasa atau VIP)
7. Kwang Yun (Eks Komisaris CV Venus Inti Perkasa atau VIP)
8. Robert Indarto (Dirut PT SBS)
9. Thamron alias Aon (Pemilik Manfaat Official Ownership CV VIP)
10. Achmad Albani (Manager Operational CV VIP)
11. Suparta (Dirut PT Refined Bangka Tin atau RBT)
12. Reza Andriansyah (Direktur Pengembangan PT RBT)
13. Rosalina (GM PT Tinindo Inter Nusa (TIN)
14. Toni Tamsil (pihak swasta-kasus perintangan penyidikan)
15. Herlina Lim (Crazy Rich PIK sekaligus Manager Marketing PT Quantum Skyline Exchange atau QSE)
16. Harvey Moeis (perwakilan PT RBT sekaligus suami aktris Sandra Dewi)
Posbelitung.co
KASUS Korupsi Timah, Supianto Divonis 3 Tahun, Gatot Ariyono 4 Tahun, dan Alwin Albar 10 Tahun |
![]() |
---|
Pengakuan Bos Sriwijaya Hendry Lie, Bukan Pemilik Smelter PT TIN dan 3 Perusahaan Boneka Timah |
![]() |
---|
Modus Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Perkaya Diri Rp1 Triliun dalam Perkara Korupsi Timah |
![]() |
---|
Ditetapkan Tersangka Korporasi, 5 Smelter Timah di Babel Dituntut Tanggung Kerugian Rp152 Triliun |
![]() |
---|
Riza Pahlevi Mantan Dirut PT Timah dan Emil Ermindra Divonis 8 Tahun Serta Denda Rp750 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.