Kasus Korupsi Timah
SOSOK Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air Tersangka Korupsi Timah, Ini Perannya yang Diungkap Kejagung
Hendry Lie adalah beneficiary ownership atau pemilik manfaat PT Tinindo Internusa (TIN), smelter timah di Bangka.
POSBELITUNG.CO - Pendiri maskapai Sriwijaya Air Hendry Lie sebagai tersangka kasus dugaan korupsi timah oleh Kejaksaan Agung, Jumat (26/4/2024).
Hendry Lie adalah beneficiary ownership atau pemilik manfaat PT Tinindo Internusa (TIN), smelter timah di Bangka.
Sementara adik Hendry Lie yakni Fandy Lingga marketing PT TIN juga ditetapkan sebagai tersangka kasus yang sama.
Selain mereka berdua, ditetapkan sebagai tersangka, Kepala Dinas ESDM Babel Amir Syahbana, mantan Kepala Dinas ESDM Babel periode 2015-2019 SW, dan mantan Plt Kepala Dinas ESDM pada Maret 2019 BN.
Amir, SW, dan FL ditahan Kejagung sejak Jumat malam, sedangkan BN dalam kondisi sakit dan Hendry Lie mangkir saat dipanggil Kejagung.
Hendry Lie diketahui sebagai pemilik maskapai PT Sriwijaya Air.
Dikutip dari situs resminya, PT Sriwijaya Air pertama kali didirikan Chandra Lie, Hendry Lie Johannes Bunjamin dan Andy Halim pada 10 November 2002.
Hendry Lie merupakan kakak dari Chandra Lie, sementara Andy Halim dan Fandy Lingga merupakan adik-adiknya.
Adapun beberapa tenaga ahli yang disebut turut merintis berdirinya Sriwijaya Air antara lain Supardi, Capt. Kusnadi, Capt. Adil W, Capt. Harwick L, Gabriella, Suwarsono dan Joko Widodo.
Dalam sejarah perusahaan, pesawat Sriwijaya Air tipe Boeing 737-200 memulai penerbangan pertamanya dari Jakarta - Pangkal Pinang, Jakarta - Jambi dan Jakarta - Pontianak.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung RI menetapkan lima tambahan tersangka baru kasus korupsi timah.
Tiga orang dilakukan penahanan, sedangkan dua orang lainnya sakit dan mangkir saat dipanggil penyidik Kejagung.
"Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan tim penyidik memandang telah ditemukam alat bukti yang cukup, sehingga pada hari ini kami tetapkan 5 tersangka," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Jumat (26/4/2024) di Gedung Kartika Kompleks Kejaksaan Agung.
Pihak swasta dalam perkara korupsi timah, tim penyidik telah menetapkan inisial HL dan FL sebagai tersangka.
HL merupakan beneficiary ownership atau pemilik manfaat PT Tinindo Internusa (TIN).
KASUS Korupsi Timah, Supianto Divonis 3 Tahun, Gatot Ariyono 4 Tahun, dan Alwin Albar 10 Tahun |
![]() |
---|
Pengakuan Bos Sriwijaya Hendry Lie, Bukan Pemilik Smelter PT TIN dan 3 Perusahaan Boneka Timah |
![]() |
---|
Modus Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Perkaya Diri Rp1 Triliun dalam Perkara Korupsi Timah |
![]() |
---|
Ditetapkan Tersangka Korporasi, 5 Smelter Timah di Babel Dituntut Tanggung Kerugian Rp152 Triliun |
![]() |
---|
Riza Pahlevi Mantan Dirut PT Timah dan Emil Ermindra Divonis 8 Tahun Serta Denda Rp750 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.