Kasus Korupsi Timah

SOSOK Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air Tersangka Korupsi Timah, Ini Perannya yang Diungkap Kejagung

Hendry Lie adalah beneficiary ownership atau pemilik manfaat PT Tinindo Internusa (TIN), smelter timah di Bangka.

Editor: Alza
Kompas.com
Kejagung menetapkan 5 tersangka baru kasus korupsi timah, Jumat (26/4/2024). 

Tersangka dari pihak swasta:

7. Suwito Gunawan (Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa)

8. MB Gunawan (Dirut Stanindo Inti Perkasa)

9. Hasan Tjhie (Dirut CV Venus Inti Perkasa atau VIP)

10. Kwang Yun (Eks Komisaris CV Venus Inti Perkasa atau VIP)

11. Robert Indarto (Dirut PT SBS)

12. Thamron alias Aon (Pemilik Manfaat Official Ownership CV VIP)

13. Achmad Albani (Manager Operational CV VIP)

14. Suparta (Dirut PT Refined Bangka Tin atau RBT)

15. Reza Andriansyah (Direktur Pengembangan PT RBT)

16. Rosalina (GM PT Tinindo Inter Nusa (TIN)

17. Toni Tamsil (pihak swasta-kasus perintangan penyidikan)

18. Herlina Lim (Crazy Rich PIK sekaligus Manager Marketing PT Quantum Skyline Exchange atau QSE)

19. Harvey Moeis (perwakilan PT RBT sekaligus suami aktris Sandra Dewi)

20. HL selaku Beneficial Owner atau BO PT TIN

21. FL selaku Marketing PT TIN

Posbelitung.co/tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved