Kasus Korupsi Timah
SOSOK Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air Tersangka Korupsi Timah, Ini Perannya yang Diungkap Kejagung
Hendry Lie adalah beneficiary ownership atau pemilik manfaat PT Tinindo Internusa (TIN), smelter timah di Bangka.
Tersangka dari pihak swasta:
7. Suwito Gunawan (Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa)
8. MB Gunawan (Dirut Stanindo Inti Perkasa)
9. Hasan Tjhie (Dirut CV Venus Inti Perkasa atau VIP)
10. Kwang Yun (Eks Komisaris CV Venus Inti Perkasa atau VIP)
11. Robert Indarto (Dirut PT SBS)
12. Thamron alias Aon (Pemilik Manfaat Official Ownership CV VIP)
13. Achmad Albani (Manager Operational CV VIP)
14. Suparta (Dirut PT Refined Bangka Tin atau RBT)
15. Reza Andriansyah (Direktur Pengembangan PT RBT)
16. Rosalina (GM PT Tinindo Inter Nusa (TIN)
17. Toni Tamsil (pihak swasta-kasus perintangan penyidikan)
18. Herlina Lim (Crazy Rich PIK sekaligus Manager Marketing PT Quantum Skyline Exchange atau QSE)
19. Harvey Moeis (perwakilan PT RBT sekaligus suami aktris Sandra Dewi)
20. HL selaku Beneficial Owner atau BO PT TIN
21. FL selaku Marketing PT TIN
Posbelitung.co/tribunnews.com
KASUS Korupsi Timah, Supianto Divonis 3 Tahun, Gatot Ariyono 4 Tahun, dan Alwin Albar 10 Tahun |
![]() |
---|
Pengakuan Bos Sriwijaya Hendry Lie, Bukan Pemilik Smelter PT TIN dan 3 Perusahaan Boneka Timah |
![]() |
---|
Modus Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Perkaya Diri Rp1 Triliun dalam Perkara Korupsi Timah |
![]() |
---|
Ditetapkan Tersangka Korporasi, 5 Smelter Timah di Babel Dituntut Tanggung Kerugian Rp152 Triliun |
![]() |
---|
Riza Pahlevi Mantan Dirut PT Timah dan Emil Ermindra Divonis 8 Tahun Serta Denda Rp750 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.