Kasus Korupsi Timah
3 Kadis ESDM Hanya Level Operator, ICW Desak Pihak di Atasnya Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Timah
Penyidik diharapkan menelusurinya sampai penanggung jawab tertinggi dalam tata niaga timah.
Selain operasi pertambangan ilegal yang luas dan terjadi dalam kurun waktu yang lama, diduga terjadi pula manipulasi dokumen sebagaimana persetujuan RKAB yang tidak memenuhi persyaratan.
Melihat proses hukum hingga saat ini, Yassar masih meyakini penyidik akan dapat mengungkap pihak-pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara ini.
Sebab, penyidik bisa menetapkan pemilik manfaat (beneficial owner) dalam kasus ini, seperti Hendry Lie selaku pemilik manfaat dari PT Tinindo Inter Nusa beserta adiknya, Fandy Lingga, selaku pemasaran dari PT Tinindo Inter Nusa.
Hal itu dinilai positif karena biasanya pihak pemilik manfaat tidak tercantum dalam struktur organisasi perusahaan dan jarang tersentuh jika terjadi kejahatan finansial.
”Pasti tidak hanya sebatas orang (tersangka) ini yang kami lihat masih di level operator.
Banyak faktor yang tidak mungkin tidak diketahui oleh negara, termasuk oleh mereka yang duduk di jabatan strategis,” ujarnya.
Terkait kemungkinan keterlibatan pejabat yang lebih tinggi dari Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung, termasuk pejabat Kementerian ESDM, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi mengatakan, pihaknya tidak menutup mata terhadap hal itu.
”Terkait Kementerian ESDM, tentunya sepanjang itu ada urgensinya, pasti akan kami lakukan pemeriksaan," kata Kuntadi.
Demikian pula tentang RKAB yang juga memerlukan persetujuan kepala daerah, yakni Gubernur Bangka Belitung, Kuntadi memastikan hal itu tetap terbuka sepanjang ada keterkaitan.
”Pasti akan kami minta keterangan karena kami ingin perkara ini bisa terungkap dengan terang dan sempurna,” kata Kuntadi.
Jika pada Jumat lalu penyidik memeriksa para pejabat di jajaran Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung, pada Senin (29/4/2024) penyidik memeriksa lima orang saksi dari pihak swasta.
Mereka adalah MRZ selaku Direktur CV Semar Jaya Perkasa; ARM selaku Kepala Teknik Tambang PT Menara Cipta Mulia; SYN selaku Kuasa Direktur CV Mega Belitung; YF selaku Karyawan CV Mutiara Alam Lestari; dan YS alias YGW selaku pihak swasta.
Tersangka dari penyelenggara negara:
1. M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah.
2. Emil Emindra (EML) selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018.
KASUS Korupsi Timah, Supianto Divonis 3 Tahun, Gatot Ariyono 4 Tahun, dan Alwin Albar 10 Tahun |
![]() |
---|
Pengakuan Bos Sriwijaya Hendry Lie, Bukan Pemilik Smelter PT TIN dan 3 Perusahaan Boneka Timah |
![]() |
---|
Modus Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Perkaya Diri Rp1 Triliun dalam Perkara Korupsi Timah |
![]() |
---|
Ditetapkan Tersangka Korporasi, 5 Smelter Timah di Babel Dituntut Tanggung Kerugian Rp152 Triliun |
![]() |
---|
Riza Pahlevi Mantan Dirut PT Timah dan Emil Ermindra Divonis 8 Tahun Serta Denda Rp750 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.