Berita Kriminalitas

Pemuda di Bangka Barat Tewas Dianiaya Teman, Bermula dari Cemburu

Pemuda berinisial RB, warga Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, tewas setelah dianiaya temannya, JD.

Penulis: Suhendri CC | Editor: Novita
Dok. Polres Bangka Barat
TKP PENGANIAYAAN - Aparat kepolisian mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) penganiayaan di Pantai Gelam, Desa Benteng Kota, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Pemuda berinisial RB, warga Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, tewas setelah dianiaya temannya, JD.

Kasus penganiayaan di Pantai Gelam, Desa Benteng Kota, Kecamatan Tempilang, Sabtu (4/5/2024) malam, tersebut ditangani kepolisian resor setempat.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Barat, AKP Ecky Widi Prawira, mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait adanya seseorang warga berinisial RB meninggal dunia di Puskesmas Tempilang.

"Kemudian kami melihat ada indikasi tindak pidana di situ. Dari Satreskrim Polres Babar bersama dengan Unit Reskrim Polsek Tempilang dan Unit Identifikasi langsung melihat ke TKP. Sesampainya di TKP kita langsung melaksanakan proses olah TKP di Pantai Gelam, Desa Benteng Kota, Kecamatan Tempilang," kata Ecky kepada wartawan, Senin (6/5/2024).

Baca juga: Satreskrim Polresta Pangkalpinang Tangani 152 Kasus di Triwulan I-2024, Pencurian Mendominasi

Dia menambahkan, pihaknya menemukan fakta adanya sekelompok pemuda berkumpul di Pantai Gelam pada Sabtu (4/5/2024) malam.

Sekelompok pemuda tersebut adalah JD, RB, dan 3 rekan lainnya. Semuanya merupakan warga Kecamatan Tempilang.

Saat mereka berkumpul, lanjut Ecky, pemuda berinisial GL datang ke pantai tersebut dengan membawa perempuan berinisial PR.

Kemudian muncul rasa cemburu dari JD. GL dan JD pun sempat sedikit cekcok.

“Kemudian saudara RB sebagai korban berusaha untuk melerai rekannya tersebut. Saat proses melerai, RB dan JD bertikai di pantai, hingga RB jatuh tergeletak di pasir. Kemudian saudara JD mengambil balok kayu dan seketika menghantamkan ke kepala saudara RB sehingga saudara RB mengalami pendarahan di kepala," ujar Ecky.

Melihat RB terkapar, tiga rekan lain yang berada di lokasi kejadian langsung mengevakuasi RB ke rumah GL.

Namun saat di perjalanan, GL bertemu dengan tiga rekan lainnya, yakni TR, JP, dan DD. GL pun memberitahukan kondisi RB yang mengalami luka parah.

“Alhasil TR, JP, dan DD seketika emosi, “kok rekan kita diginiin”," kata Ecky menirukan percakapan para pemuda tersebut.

Kemudian, TR, JP, dan DD langsung menuju lokasi keberadaan JD.

Sesampai di lokasi, seketika TR membanting JD.

“Kemudian saudara TR, JP, dan DD secara bersama-sama melakukan pemukulan, pengeroyokan ke saudara JD sehingga mengakibatkan matanya lebam dan sampai dengan saat ini masih belum bisa dibuka," ujar Ecky.

Ia mengatakan, usia korban dan para pelaku pengeroyokan tersebut tergolong masih muda, berkisar 20-23 tahun.

Mereka semua berteman. Seluruhnya merupakan penduduk yang beralamat di Kecamatan Tempilang.

“Untuk motifnya berawal karena asmara atau cemburu karena GL membawa si cewek, PR, dan tersangka JD cemburu. Kemudian, menjadi korbannya RB, meninggal dunia karena dianiaya tersangka JD, berawal ingin melerai, tetapi malah menjadi korban,” tutur Ecky.

"Jadi si GL dengan JD itu memang tidak ada status, cuma semacam rebutan, kok dia bawa cewek ini," lanjutnya.

Tangani dua kasus

Lebih lanjut, Ecky mengatakan, pihaknya menangani dua kasus, yakni penganiayaan berat yang mengakibatkan meninggalnya RB dan pengeroyokan terhadap JD.

“Perkara pertama terkait dengan penganiayaan berat (anirat) yang mengakibatkan meninggal dunia yang mana status sebagai tersangka adalah inisial JD,” ujarnya.

Pihaknya, lanjut Ecky, juga melakukan penyidikan terhadap laporan lainnya, yakni terkait pengeroyokan yang dilakukan TR, JP, dan DD terhadap JD.

“Yang mana saudara JD juga merupakan tersangka di kasus anirat dan menyebabkan meninggal dunia,” ucapnya.

“Perlu diketahui saudara JD berstatus sebagai tersangka tidak kami laksanakan penahanan karena yang bersangkutan masih dalam tahap perawatan di RSUD Babar," sambung Ecky.

Diduga dipengaruhi miras

Ecky juga menyebutkan, pertikaian antarpemuda yang terjadi di wilayah Kecamatan Tempilang tersebut diduga dipengaruhi minuman keras (miras) atau alkohol.

"Memang ada itu di korban dan pelaku sebagai korban pengeroyokan di dalam visum itu tercium," ujarnya.

Ecky mengatakan, tersangka penganiayaan berat tersebut dijerat dengan Pasal 354 subsider Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman pidana Pasal 354 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan Pasal 351 dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
"Artinya berlapis. Itu nanti kita serahkan ke kejari yang mana yang akan dipakai," katanya.

Sementara itu, tersangka kasus pengeroyokan dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

"Untuk saat ini kita klasifikasikan luka-luka dulu, nanti yang bisa menjawab ini terkait jenis luka sedang atau luka berat itu dari dokter. Untuk tiga orang pengeroyokan inisial TR, JP, dan DD sudah kami lakukan penahanan orangnya," tutur Ecky.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi berupa satu batang kayu bulat sepanjang kurang lebih 1 meter, 1 celana panjang katun berwarna hitam,1 baju kaus lengan panjang berwarna biru, 1 celana pendek berwarna merah muda, 1 baju kaus oblong lengan pendek berwarna biru, dan 1 celana jeans berwarna hitam.

(riu)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved