Berita Kriminalitas

Curi Peralatan Tambang Timah, Remaja Asal Petaling Banjar Diamankan Tim Buser Polresta Pangkalpinang

Seorang remaja asal Desa Petaling Banjar, diamankan Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang atas dugaan pencurian peralatan tambang timah.

Penulis: Adi Saputra | Editor: Novita
IST/Dokumentasi Satreskrim Polresta Pangkalpinang
Sejumlah barang bukti kasus pencurian peralatan tambang timah yang diamankan pihak Polresta Pangkalpinang. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Seorang remaja asal Desa Petaling Banjar, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, berinisial Y (18), diamankan Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang atas dugaan pencurian peralatan tambang timah.

Y ditangkap di daerah Gang Merpati Kota Pangkalpinang.

Ia diduga mencuri peralatan tambang timah di Jalan Air Mawar, Kelurahan Air Mawar, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, pada Selasa (23/04/2024) sekitar pukul 17.30 WIB.

Akibatnya, korban mengalami kerugian materil kurang lebih Rp51.550.000.

Penangkapan pelaku berawal dari laporan warga ke pihak Polresta Pangkalpinang mengenai tindak pidana pencurian.

Kemudian, Tim Buser Naga menindaklanjuti laporan itu dengan mencari diduga pelaku, yang identitasnya sudah diketahui dan dikantongi oleh anggota.

Baca juga: Revitalisasi Mesin Penggilingan Padi di Desa Rias Bangka Selatan Hasilkan Beras Berkualitas Premiun

Setelah dilakukan pengintaian, anggota Tim Buser Naga langsung menangkap terduga pelaku di daerah Gang Merpati Kota Pangkalpinang.

Saat diinterogasi petugas, Y mengaku telah mencuri di daerah Jalan Air Mawar, Kelurahan Air Mawar, Kota Pangkalpinang.

Sebelum melancarkan aksinya, Y mengaku terlebih dulu berkeliling di seputaran Air Mawar untuk mencari sasaran barang yang akan dicuri.

Pelaku Y kemudian menemukan barang yang akan dicuri, yakni satu set ponton perlengkapan untuk mencari timah di kawasan Air Mawar, Kota Pangkalpinang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dan barang bukti digelandang ke Mako Polresta Pangkalpinang guna pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Produksi Minuman Sari Jeruk Kunci, Pelaku UMKM di Pangkalpinang Ini Ingin Tembus Pasar Ekspor

Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang AKP Riza Rahman, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan satu orang pelaku kasus tindak pidana pencurian.

"Tersangka sudah kita aman beserta barang bukti hasil curian, pasal kita kenakan ke tersangka 362 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun," kata AKP Riza Rahman, Kamis (09/05/2024).

Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni satu set mesin ponton, 18 buah drum warna biru, lima buah pipa rajuk, dan sejumlah selang.

(Bangkapos.com/Adi Saputra)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved