SEGINI Gaji PNS Lulusan STIN, STAN, dan IPDN Serta Syarat Pendaftaran

Lulusan STIN, IPDN, dan STAN langsung direkrut menjadi CPNS dan gaji menyesuaikan CASN

Editor: Alza
Istimewa
Ilustrasi sekolah kedinasan 

POSBELITUNG.CO - Lulusan STIN, IPDN, dan STAN langsung direkrut menjadi CPNS.

Sehingga gaji yang didapatkan menyesuaikan dengan gaji CASN.

1. Gaji lulusan STIN

Lulusan STIN kebanyakan direkrut masuk menjadi CPNS Badan Intelijen Negara (BIN).

Gaji pegawai BIN diatur berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BIN.

Tahap awal anggota BIN akan menempati golongan 3A, disebut perwira pertama.

Sementara gaji PNS golongan 3A di BIN memiliki gaji pokok dengan kisaran antara Rp2,5 juta hingga Rp 4,2 juta per bulan.

Namun nominal di atas belum termasuk tunjangan lainnya.

Pegawai BIN menerima tunjangan kinerja setiap bulan didasarkan pada penilaian reformasi birokrasi, pencapaian kinerja organisasi, dan pencapaian kinerja individu.

Baca juga: Kejadian Nyata, Ibu-ibu di Bogor Tak Mempan Ditusuk Pisau Berkali-kali Oleh Remaja 17 Tahun

Berikut ini rincian 17 tingkatan kelas jabatan yang ada di BIN:

Kelas Jabatan 1 : Rp 2.531.250

Kelas Jabatan 2 : Rp 2.708.250

Kelas Jabatan 3 : Rp 2.898.000

Kelas Jabatan 4 : Rp 2.985.000

Kelas Jabatan 5 : Rp 3.134.250

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved