SEGINI Gaji PNS Lulusan STIN, STAN, dan IPDN Serta Syarat Pendaftaran
Lulusan STIN, IPDN, dan STAN langsung direkrut menjadi CPNS dan gaji menyesuaikan CASN
Editor:
Alza
Kelas Jabatan 6 : Rp 3.510.400
Kelas Jabatan 7 : Rp 3.915.950
Kelas Jabatan 8 : Rp 4.595.150
Kelas Jabatan 9 : Rp 5.079.200
Kelas Jabatan 10 : Rp 5.979.200
Kelas Jabatan 11 : Rp 8.757.600
Kelas Jabatan 12 : Rp 9.896.000
Kelas Jabatan 13 : Rp 10.936.000
Kelas Jabatan 14 : Rp 17.064.000
Kelas Jabatan 15 : Rp 19.280.000
Kelas Jabatan 16 : Rp 27.577.500
Kelas Jabatan 17 : Rp 33.240.000
Persyaratan daftar STIN
Berikut berbagai syarat yang harus dipenuhi taruna/taruni, berdasarkan rekrutmen tahun lalu:
- WNI
- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Setia kepada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD RI 1945
- Tidak pernah terlibat tindak pidana
- Memiliki kelakuan baik yang ditunjukkan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2024, 2023, dan 2022
- Tidak terbuka untuk lulusan paket C
- Memiliki nilai rapor semester 1-5 minimal 75 untuk lulusan 2024 dan minimal 80 untuk lulusan 2023 dan 2022
- Lulusan sekolah luar negeri wajib memiliki penyetaraan ijazah
- Belum pernah menikah dan bersedia tidak menikah selama pendidikan
- Belum pernah melahirkan bagi perempuan dan belum pernah memiliki anak biologi untuk laki-laki
- Tidak mempunyai tato atau bekas tato
- Tidak memiliki tindik atau bekas tindik kecuali di bagian lazim bagi perempuan
- Sehat jasmani dan rohani serti tidak pernah mengalami patah tulang
- Peserta berkacamata diperkenankan mendaftar maksimal ukuran 1 baik plus atau minus
- Tidak buta warna
- Tinggi badan minimal 16 cm untuk laki-laki dan 160 cm untuk perempuan
- Usia paling rendah 16 tahun dan maksimal 22 tahun
- Memiliki persetujuan dari orang tua/wali yang dibuktikan dengan surat pernyataan
- Bukan personel atau mantan personel TNI/Polri/PNS dan tidak pernah mengikuti pendidikan
- Bersedia mengikuti ikatan dinas pertama (IDP) selama 10 tahun sejak lulus pendidikan
- Mendapat persetujuan orang tua atau wali yang sah secara hukum
- Memiliki kartu BPJS Kesehatan
- Mengikuti serangkaian seleksi penerimaan STIN
2. Gaji lulusan STAN
Baca Juga
Besar Gaji PPPK Paruh Waktu di Belitung, Proses Pemberkasan Usulan NIP Diperpanjang |
![]() |
---|
Segini Gaji dan Tunjangan Menkeu, Purbaya Ungkap Lebih Kecil dari Ketua LPS |
![]() |
---|
Jadwal Pengisian DRH dan Gaji PPPK Paruh Waktu Serta Tunjangannya |
![]() |
---|
Lagi-lagi Menkeu Purbaya Bikin Heboh Soal Gaji Menteri |
![]() |
---|
Berikut Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA, D3, S1, Bandingkan dengan PPPK Penuh Waktu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.