Kasus Korupsi Timah
4 PNS Dinas ESDM Babel Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Timah Aon Cs, 2 Lain Pihak Swasta
Pada Senin (13/5/2024), ada tujuh saksi diperiksa dan empat di antaranya PNS Dinas ESDM Babel.
POSBELITUNG.CO - Penyidikan kasus dugaan korupsi timah Rp271 triliun, terus dilakukan aparat Kejaksaan Agung.
Penyidik telah menetapkan tiga tersangka dari kluster pemerintah daerah (pemda) yakni tiga mantan Kepala Dinas ESDM Babel, Jumat (26/4/2024) lalu.
Selanjutnya, penyidik melakukan pemeriksaan sejumlah saksi.
Pada Senin (13/5/2024), ada tujuh saksi diperiksa dan empat di antaranya PNS Dinas ESDM Babel.
Diinformasikan, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa para saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 - 2022.
Para saksi itu adalah:
1. RM selaku Tim Evaluasi RKAB tahun 2019 Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
2. DA selaku Tim Evaluasi RKAB tahun 2019 Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
3. GYG selaku Tim Evaluasi RKAB tahun 2019 Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
4. AP selaku Tim Evaluasi RKAB tahun 2019 Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
5. LYN selaku Perwakilan PT Smart Deal.
6. SYT selaku pihak swasta.
7. TNC selaku Koordinator Inspektur Tambang.
Ketujuh orang saksi ini diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 - 2022 atas nama tersangka TN alias AN dkk.
Hal ini disampaikan Kepala Penerangan Hukum Kejagung RI, Dr Ketut Sumadena dalam rilisnya kepada media.
| KASUS Korupsi Timah, Supianto Divonis 3 Tahun, Gatot Ariyono 4 Tahun, dan Alwin Albar 10 Tahun |
|
|---|
| Pengakuan Bos Sriwijaya Hendry Lie, Bukan Pemilik Smelter PT TIN dan 3 Perusahaan Boneka Timah |
|
|---|
| Modus Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Perkaya Diri Rp1 Triliun dalam Perkara Korupsi Timah |
|
|---|
| Ditetapkan Tersangka Korporasi, 5 Smelter Timah di Babel Dituntut Tanggung Kerugian Rp152 Triliun |
|
|---|
| Riza Pahlevi Mantan Dirut PT Timah dan Emil Ermindra Divonis 8 Tahun Serta Denda Rp750 Juta |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.